Mensos Saifullah Yusuf menghadiri acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 bertema "Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima" di Auditorium Kampus Politeknik Imipas, Tangerang, Banten, Senin (27/4/2026). Foto: Dok. KemensosMenteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menghadiri acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 bertema “Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima” di Auditorium Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten pada Senin (27/4/2026).Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi antarkementerian dalam mendukung pelayanan publik, pembinaan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.Sinergi antarkementerian, kata Gus Ipul, sangat penting untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga-lembaga pelayanan sosial, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial, panti asuhan, hingga layanan penitipan anak (day care), agar seluruh layanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.“Kita perlu memperkuat pengawasan terhadap lembaga kesejahteraan sosial, panti-panti asuhan, termasuk day care yang sekarang menjadi salah satu harapan masyarakat untuk memperoleh layanan yang baik, tetapi tentu dengan standar yang mesti dipenuhi,” ujarnya.Mensos Saifullah Yusuf menghadiri acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 bertema "Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima" di Auditorium Kampus Politeknik Imipas, Tangerang, Banten, Senin (27/4/2026). Foto: Dok. KemensosTak hanya antarkementerian, Gus Ipul juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing terhadap lembaga-lembaga yang melayani lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak.“Di samping ada pengawasan dari pemerintah, kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi agar seluruh lembaga yang beroperasi berjalan sesuai ketentuan dan dikelola secara profesional,” tegasnya.Selain pengawasan, strategi lain yang dilakukan untuk memperkuat pelayanan publik adalah dengan mendorong setiap lembaga yang melayani masyarakat memiliki akreditasi, baik dari sisi sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, maupun sarana dan prasarana.“Ini pekerjaan rumah kita dan kita ingin bekerja sama dengan daerah untuk melihat kembali, meneliti kembali berbagai izin yang ada, kemudian kita lakukan asesmen dan kita dorong supaya bisa memiliki akreditasi,” lanjutnya.Saat ini, Kementerian Sosial RI tengah melakukan konsolidasi bersama pemerintah daerah untuk mendata ulang sekaligus mendorong lembaga-lembaga kesejahteraan sosial agar memenuhi regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.