PTUN Tolak Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998

Wait 5 sec.

[b]JAKARTA, KOMPAS.com[/b] - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait dugaan penyangkalan dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998.“Status putusan, tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) [url=https://www.kompas.com/tag/ptun]PTUN[/url], Rabu (22/4/2026).Baca berita tanpa iklan. [url=https://plus.kompas.com/group/komp...selengkapnya