Provinsi Banten Putuskan Kendaraan Listrik Tetap Bebas Pajak

Wait 5 sec.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: Instagram/ @dimyati.natakusumahWakil Gubernur Provinsi Banten, Achmad Dimyati Natakusumah memberi sinyal bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) di wilayah administratifnya tetap akan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)."Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," buka Dimyati di Serang, Banten mengutip Antara, Senin (27/4/2026).Menurutnya hal itu sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang belum lama ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KBLBB.Keputusan tersebut guna menyelaraskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.Mobil listrik Changan Deepal S07. Foto: Fitra Andrianto/kumparanSekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini. Selain PKB, kendaraan listrik juga tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB.Namun demikian, Dimyati menyoroti potensi menyusutnya pendapatan daerah yang akan menjadi tantangan fiskal untuk Provinsi Banten. Peningkatan adopsi KBLBB disebutnya dapat memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD)."Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," tambahnya sembari menyampaikan soal isu tersebut kepada Kementerian Koordinator dan Mendagri.Dimyati berharap ditemukan solusi agar kendaraan listrik dapat terserap dengan baik, satu sisi daerah tetap menerima pendapatan dari pajak. Meski begitu, disebutkan Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.Touring motor listrik Polytron Fox 350 Jakarta ke Way Kambas. Foto: Dok. Polytron"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," tuntas Dimyati.Rencana BEV tak lagi masuk sebagai objek yang dikecualikan pengenaan pajak tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Namun Pasal 19 setiap daerah diberi wewenang untuk melakukan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.Sejauh ini sudah ada dua provinsi yang menyatakan sikap yakni Pemprov Jakarta yang sedang menyusun aturan insentif mandiri khusus untuk KBLBB. Adapun Pemprov Jawa Barat berencana tetap akan mengenakan tarif PKB dan BBNKB untuk BEV.“Harapan saya pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil tetap menggunakan jalan,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya.