Wamendagri Bima Arya menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027 yang diselenggarakan di Griya Agung, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (14/4/2026). Foto: Kemendagri RIWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meluruskan usulnya terkait denda bagi warga yang kehilangan KTP. Ia menegaskan, istilah “denda” yang beredar tidak tepat, karena yang dimaksud adalah biaya untuk cetak ulang KTP yang hilang.“Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru,” kata Bima kepada wartawan, Kamis (23/4).Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul agar masyarakat lebih bertanggung jawab menjaga identitas kependudukan. Selain itu, negara juga menanggung biaya yang tidak sedikit untuk mencetak ulang KTP yang hilang.“Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp 10.000. Jadi kalau misalnya ada 1.500.000 (orang) saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar 15 miliar (rupiah) gitu untuk itu,” ujarnya.Bima menekankan, kebijakan itu masih sebatas usulan dan belum diputuskan. Ia menyebut, ide tersebut juga muncul dari inisiatif DPR.“Ya, jadi ada biayanya gitu kalau cetak kedua supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan,” ucap dia.Lebih lanjut, Bima mengatakan pemerintah saat ini juga terus mendorong penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar ke depan tidak lagi bergantung pada KTP fisik.“Yang pertama, harus dipahami bahwa ini kita terus bekerja keras untuk mengaktivasi IKD agar bisa menjadi satu identitas yang bisa digunakan untuk semua kebutuhan,” kata dia.Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik SuhartonoNamun, implementasi IKD masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan jaringan hingga belum seragamnya kebijakan antarinstansi.“Pertama, ya kita perlu menguatkan jaringan, penguatan bandwidth, menguatkan kapasitas, menguatkan security. Dan itu perlu uang dan perlu proses,” jelasnya.Selain itu, belum semua lembaga memiliki perangkat pendukung seperti card reader, sehingga penggunaan KTP digital belum optimal.“Jadi lama-lama misalnya kewenangannya, apa anggarannya ditambah, kapasitas ditambah, kemudian juga dicapai kesepakatan semua lembaga semua instansi, ya bahwa semuanya harus ada card reader,” kata Bima.Ia kembali menegaskan, usulan biaya cetak ulang KTP bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan mendorong tanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.“Betul, harus dijaga identitas kependudukan itu. Ya, dan ini ya negara ini keluar cukup banyak gitu untuk mengganti itu. Tapi kan kita belum sepakat, ini baru usulan saja,” tutupnya.