Pengamen di Padang Tewas Usai Diamankan, Anggota Satpol PP Diperiksa Polisi

Wait 5 sec.

Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/ShutterstockSeorang pria bernama Karim Sukma Satria (32) meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Sumbar pada 26 Maret 2026. Kematian tersebut menimbulkan sejumlah kecurigaan. Keluarganya menyebut Karim sempat diamankan Satpol PP Kota Padang pada 23 Maret 2026 saat sedang mengamen.Keluarga Karim mendatangi Kantor Satpol PP Kota Padang untuk meminta penjelasan pada Senin (27/4). Rafles, ayah Karim, meluapkan emosinya di hadapan personel Satpol PP. Kedatangannya itu bertepatan dengan 33 hari kematian Karim.Ia mempertanyakan kematian anaknya yang awalnya diamankan dalam kondisi sehat."Anak saya Anda bawa dalam kondisi sehat, kenapa bisa meninggal? Anda apakan dia, Anda pukul dia?" ucap Rafles di Kantor Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka.Rafles meminta Satpol PP Kota Padang bertanggung jawab atas kematian anaknya. Jika tidak dapat mengungkap oknum yang terlibat, ia juga meminta kepala satuan (Kasat Pol PP) untuk mundur."Kalau Anda tidak bisa bertanggung jawab, mundur saja," katanya.Ia mengaku melihat langsung kondisi jenazah anaknya saat berada di RS Bhayangkara. Menurutnya, terdapat sejumlah luka pada tubuh Karim."Waktu mengambil jenazah sudah terlihat luka lebam. Saya pegang hidungnya sudah patah, dadanya sudah remuk," ungkapnya."Anak saya diambil Satpol PP dalam keadaan sehat. Tidak ada sakit. Kenapa ada luka lebam sampai meninggal?" sesalnya.Satpol PP Bantah Ada KekerasanKasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan proses saat ini tengah berjalan di kepolisian. Ia menegaskan siap bertanggung jawab jika ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut."Kalau terbukti ada unsur pidana, tentu kami siap bertanggung jawab," ujarnya.Chandra mengungkapkan terdapat enam anggotanya yang terlibat dalam penanganan Karim saat itu. Namun, berdasarkan hasil audit internal, anggotanya telah bekerja sesuai prosedur."Dari hasil pemeriksaan internal, anggota kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan. Tidak ada kekerasan," tegasnya.Tuntut Dinsos PadangUsai dari Kantor Satpol PP, keluarga Karim bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Karim juga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Padang.Mereka menuntut penjelasan sekaligus permintaan maaf terkait penyebutan Karim sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus Karim mencuat setelah Dinas Sosial Kota Padang mengunggah postingan terkait ODGJ tanpa identitas.Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sanjaya, menyatakan bahwa informasi terkait status ODGJ diperoleh dari pihak rumah sakit. Menurutnya, Dinas Sosial hanya membantu proses penanganan dengan membawa Karim ke fasilitas kesehatan."Kami mendapatkan keterangan dari RSJ HB Saanin. Saat itu yang bersangkutan memang sulit diajak berkomunikasi," ujarnya.Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi jika ditemukan kesalahan dalam penanganan tersebut."Kami siap menerima sanksi apa pun jika terbukti bersalah," katanya.Kasus Diselidiki PolisiKasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan telah melibatkan banyak pihak untuk dimintai keterangan."Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Yasin.Ia menyebut, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap keluarga korban, tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya, termasuk personel Satpol PP Kota Padang. Total sudah 10 orang dimintai keterangan.Yasin menambahkan, hasil penyelidikan nantinya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun, gelar perkara baru akan dilakukan setelah seluruh proses penyelidikan dinyatakan rampung.Terkait alat bukti, penyidik tengah menelaah berbagai sumber informasi, baik primer maupun sekunder, termasuk rekaman CCTV."Semua sumber informasi kami teliti dan telaah sebagai kelengkapan penyelidikan," imbuhnya.