Mendagri Beri Instruksi Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik di Seluruh Provinsi

Wait 5 sec.

Mendagri Tito Karnavian saat membuka acara Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027 di Medan, Sumut, Rabu (22/4/2026). Foto: Dok. KemendagriSetelah mengeluarkan kebijakan kendaraan listrik yang tak lagi dikecualikan sebagai objek pajak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kini mengarahkan seluruh gubernur untuk memberi insentif fiskal berupa pembebasan pajak battery electric vehicle atau BEV.Lewat rilis resmi Mendagri, instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.Keputusan tersebut guna menyelaraskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.Sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini. Lantas, setelah menerbitkan kebijakan pencabutan BEV sebagai objek bebas pajak, mengapa justru pemerintah mengeluarkan instruksi insentif BEV untuk setiap daerah?Sendika, salah seorang pemakai kendaraan listrik saat mengisi daya mobilnya di SPKLU Rest Area KM 166 Tol Cipali, pada Minggu (15/3/2026). Foto: Dok. kumparanPemerintah mengungkapkan, hal tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. Instruksi baru itu juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi seperti minyak dan gas yang berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.Pemberian insentif wujudnya berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada Pasal 19, diatur untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026.“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” urai Mendagri dikutip Kamis (23/4/2026).Selain itu dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.