Empat Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM dan Wakil Koordinator KontraS Jalani Sidang Perdana

Wait 5 sec.

Sidang perdana kasus penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu 29 April 2026. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer, dihadiri langsung oleh keempat tersangka yang mengenakan seragam dinas lengkap. Keempat tersangka didakwa terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis 12 Maret 2026 malam, di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Sebagai informasi, empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia, diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), yang menjadi terdakwa terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL) dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).