BorneoFlash.com, SAMARINDA - Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Usulan tersebut masih menunggu keputusan pimpinan dewan karena forum Rapat Pimpinan (Rapim) sebagai tahapan awal belum juga dijadwalkan.Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim menilai kelanjutan proses kini sepenuhnya berada di tangan unsur pimpinan dewan. Melalui Rapim, nantinya akan ditentukan apakah usulan tersebut dapat diteruskan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas lebih lanjut.Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, M. Samsun, mengatakan Rapim merupakan pintu masuk bagi pembahasan resmi terkait usulan tersebut. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar agenda tersebut segera dilaksanakan.“Rapat pimpinan menjadi tahapan penting. Sampai saat ini belum dijadwalkan. Kami sudah mengingatkan pimpinan dewan agar segera menetapkannya,” ujar Samsun, pada Rabu (29/4/2026).Ia menegaskan, meskipun Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, mekanisme politik di parlemen tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, proses tersebut tidak serta-merta berhenti hanya karena adanya penjelasan dari pihak eksekutif.Samsun juga mengingatkan bahwa penggunaan hak angket tidak dapat dilakukan secara langsung. Ada prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu, dimulai dari penggunaan hak interpelasi sebelum masuk ke tahap lanjutan.“Prosesnya tidak bisa langsung menuju hak angket. Tahapan awalnya adalah interpelasi, kemudian perkembangan berikutnya akan dilihat,” katanya.Lebih lanjut, ia menyebut sikap akhir fraksi akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD dinilai perlu segera membuka ruang pembahasan agar publik mengetahui langkah lembaga legislatif dalam menyikapi tuntutan yang berkembang.“Apabila itu memang menjadi kehendak masyarakat, tentu akan kami kawal dan jalankan sesuai mekanisme,” tegasnya. (*)