Suasana Pelantikan Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Rekomendasi itu muncul dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK.Usulan tersebut langsung memicu respons dari sejumlah partai politik. Mayoritas menilai urusan ketua umum merupakan ranah internal partai, sementara sebagian lain menyebut rekomendasi itu bisa menjadi bahan diskusi. Politik Indonesia memang konsisten pada satu hal: semua setuju reformasi penting, selama tidak menyentuh kursi masing-masing.Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK lainnya berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTOKPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 PeriodeDalam hasil kajiannya, KPK menilai pembatasan masa jabatan ketua umum diperlukan untuk memastikan kaderisasi berjalan sehat."KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian yang dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kajian itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Budi.18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 dikibarkan di depan kantor KPU, Jakarta. Foto: Luthfi Humam/kumparanKPK Soroti Ongkos Politik MahalKPK menilai kaderisasi yang lemah ikut mendorong tingginya ongkos politik. Salah satunya terlihat dari fenomena kader pindah partai lalu langsung mendapat posisi strategis."Kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi 'jagoan' atau yang didukung ya, atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya, itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan," kata Budi.Menurut KPK, biaya politik yang besar berisiko mendorong praktik pengembalian modal saat pejabat sudah terpilih.Ada 16 Rekomendasi untuk Tata Kelola ParpolSelain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan:sistem kaderisasi partai yang berjenjang dan terukurpelaporan keuangan partai yang terbukaaudit rutin keuangan partaipenguatan pendidikan politikkejelasan lembaga pengawas partai politiktransparansi sumber sumbangan dana partaiKPK menyebut seluruh hasil kajian akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan agar tidak berhenti sebagai dokumen semata.Suasana Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, jelang Peringatan ke-71 Konferensi Asia-Afrika (KAA), Sabtu (18/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanPDIP: Melampaui Wewenang dan InkonstitusionalJuru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menilai usulan itu melampaui kewenangan KPK.“Pertama, melampui kewenangan KPK: ‘Ultra Vires’ tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya,” kata Guntur.Ia juga menyebut usulan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan otonomi partai politik.“Intervensi negara melalui usulan regulasi KPK terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” ujarnya.Saleh Partaonan Daulay, di kediaman Ketum PAN Zulkifli Hasan pada kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (22/). Foto: Hedi/kumparanPAN: Fokus Saja Penegakan HukumWakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay meminta KPK fokus pada tugas utama penegakan hukum dan pencegahan korupsi."Soal Ketum, ya biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan," ujar Saleh."Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum," tandasnya.Sekretaris Jendral (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan wartawan di Akademi Bela Negara, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan NasDem: Masukan Berharga, Akan DibahasNasDem mengambil nada lebih moderat. Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyebut rekomendasi KPK akan menjadi bahan diskusi internal partai."Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah 2 periode menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua termasuk buat partai-partai," kata Hermawi.Namun ia menegaskan pemilihan ketua umum tidak sesederhana itu karena banyak faktor yang menentukan.Sedangkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menilai masa jabatan ketua umum sepenuhnya hak masing-masing partai.“Mau dua periode, mau tiga periode, mau selamanya itu adalah hak penuh dari partai politik masing-masing,” ucap Sahroni.“Tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum PKB Hanif Dhakiri dan Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid menyanyikan mars PKB dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOPKB: Bukan Soal Periode, Tapi MeritokrasiSekjen PKB Hasanuddin Wahid menilai pembatasan masa jabatan tidak otomatis mencegah korupsi."Yang jadi konsen mestinya bukan pembatasan periode tetapi pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi partai yang sehat," kata Hasanuddin.Ia menyebut yang lebih penting adalah rekrutmen demokratis dan kaderisasi berjenjang di tubuh partai.