Ammar Zoni Ganti Tim Kuasa Hukum Usai Divonis 7 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

Dwana Toligi dan Dimas Ramadan, tim kuasa hukum Ammar Zoni yang baru di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Giovanni/kumparanAmmar Zoni mengganti tim kuasa hukum usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di rutan. Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan bahwa kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung."Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat."Dan untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien, Ammar Zoni, sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," tambahnya.Ammar Zoni saat di Pengadilan Negerti Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparanKuasa Hukum Ammar Zoni Direkomendasikan oleh Dokter KameliaDwana dan timnya, yang direkomendasikan oleh Dokter Kamelia, mengaku akan langsung bekerja mempelajari hasil putusan Ammar Zoni.Setelahnya, mereka mengaku mantap untuk menyiapkan memori banding. Dwana mengaku akan memperhatikan hal-hal yang dirasa kliennya kurang pas dalam putusan pengadilan."Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Dan Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," tuturnya.Dwana Toligi dan Dimas Ramadan, tim kuasa hukum Ammar Zoni yang baru di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Giovanni/kumparanDwana optimistis bisa mengupayakan yang terbaik untuk Ammar. Dia bahkan mengaku akan berusaha mengeluarkan Ammar dari hukuman."Ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Tapi kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia, ya kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani, kita ikuti, untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," ucap Dwana.Sebelumnya, Ammar didampingi oleh pengacara Jon Mathias sejak ayah dua anak itu terjerat penyalahgunaan narkotika pada 2023 lalu.Pada 2025, Ammar terjerat kasus peredaran narkotika dalam rutan. Jon kembali memberikan pendampingan hukum untuk Ammar.Dalam kasus itu, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOAdapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara. Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar dan terdakwa lain bersalah. Terhadap Ammar dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.