Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan. Berikut 5 fakta menarik terkait hal itu.Fakta soal Vonis Ammar Zoni Terkait Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan1. Ammar Zoni Divonis 7 Tahun PenjaraAmmar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkotika dalam rutan.Hakim menilai bahwa Ammar dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan."Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan," kata ketua majelis hakim, Kamis (23/4).Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.2. Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Aditya Zoni: Kaget dan KecewaTerdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOAditya Zoni meminta doa terbaik untuk sang kakak, Ammar Zoni, yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan."Pokoknya doain yang terbaik," kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).Aditya mengungkapkan perasaannya mendengar vonis dari majelis hakim terhadap Ammar Zoni. Ia merasa kaget ketika mengetahuinya."Kaget dan kecewa, makanya tidak bisa berkata-kata," tutur Aditya.Aditya memberikan semangat kepada Ammar. Menurutnya, apa yang terjadi oleh kakaknya merupakan bagian dari kehidupan."Jadi laki-laki harus tanggung jawab atas apa yang dilakukan. Semangat untuk Ammar, ini kerikil dalam kehidupan," ucap Aditya. 3. Dokter Kamelia Ungkap Obrolan dengan Ammar Zoni Usai Vonis 7 TahunDokter Kamelia menghadiri sidang Ammar Zoni dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Foto: kumparanDokter Kamelia menghadiri sidang vonis Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Ia sempat berbincang dengan Ammar.Perbincangan itu terjadi setelah Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus tersebut. Menurut Dokter Kamelia, hal itu terkait langkah yang akan diambil Ammar.“Itu sih, lebih ke situ aja langkah berikutnya aja apa yang mau diambil,” kata Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). 4. Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Kuasa Hukum Pikir-pikir soal BandingTerdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOKuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis 7 tahun terhadap kliennya.Menurut Jon, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Namun, pihaknya masih belum bisa langsung menerima putusan yang dilayangkan terhadap Ammar Zoni itu."Ammar pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari," ujar Jon di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4). 5. Ammar Zoni Ganti Tim Kuasa HukumDwana Toligi dan Dimas Ramadan, tim kuasa hukum Ammar Zoni yang baru di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Giovanni/kumparanAmmar Zoni mengganti tim kuasa hukum usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di rutan.Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan bahwa kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung."Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat."Dan untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien, Ammar Zoni, sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," tambahnya.