Dosen: Penjaga Marwah Tri Dharma Perguruan Tinggi?

Wait 5 sec.

Ilustrasi dosen penjaga marwah Tri Dharma perguruan tinggi. Foto: Generative by AIDi tengah tuntutan profesionalisme dan kompetisi global, perguruan tinggi Indonesia dihadapkan pada persoalan yang mendasar, yaitu kerapuhan integritas dosen. Isu ini bukan sekadar persoalan etik individual, melainkan juga masalah struktural yang berimplikasi langsung pada kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketika integritas goyah, Tri Dharma kehilangan makna substantifnya dan berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif.Dalam kerangka regulasi, posisi dosen sesungguhnya sangat jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang memiliki fungsi mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan Tri Dharma sebagai kewajiban utama yang harus dijalankan secara utuh dan berintegritas. Namun, dalam praktiknya, norma hukum tersebut kerap berhadapan dengan realitas pragmatis yang menggerus nilai-nilai akademik.Tri Dharma Perguruan TinggiPada aspek pendidikan dan pengajaran, dosen tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai penjaga etika akademik. Integritas menjadi kunci dalam membentuk karakter mahasiswa. Namun, berbagai praktik seperti manipulasi penilaian, diskriminasi, hingga relasi kuasa yang menyimpang menunjukkan adanya deviasi dari standar etik.Ilustrasi kampus. Foto: ShutterstockDalam konteks hukum, tindakan semacam ini dapat beririsan dengan pelanggaran disiplin kepegawaian, bahkan dalam kasus tertentu dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Dalam ranah penelitian, tantangan integritas menjadi semakin kompleks. Tekanan publikasi yang tinggi melahirkan fenomena publish or perish, yang tidak jarang mendorong praktik plagiarisme, fabrikasi data, hingga manipulasi hasil penelitian. Padahal, regulasi telah secara tegas mengatur larangan tersebut.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelanggaran integritas akademik. Bahkan, dalam dimensi hukum pidana, plagiarisme dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan konsekuensi sanksi administratif hingga pidana.Sementara itu, dalam pengabdian kepada masyarakat, integritas dosen diuji melalui kejujuran dalam merepresentasikan dampak kegiatan. Ketika pengabdian direduksi menjadi sekadar laporan formal demi kepentingan administratif, terjadi degradasi nilai Tri Dharma itu sendiri. Dalam perspektif hukum administrasi, praktik semacam ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, yang dapat berdampak pada sanksi etik maupun administratif.Kerapuhan Integritas DosenIlustrasi dosen. Foto: ShutterstockSecara teoretis, kerapuhan integritas dosen dapat dianalisis melalui beberapa pendekatan. Pertama, teori etika deontologis yang menekankan kewajiban moral. Dalam perspektif ini, dosen seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran sebagai kewajiban mutlak, tanpa kompromi terhadap tekanan eksternal. Namun, dalam realitas, kewajiban ini sering kali berbenturan dengan kepentingan pragmatis.Kedua, teori utilitarianisme yang berorientasi pada hasil. Tekanan untuk menghasilkan output kuantitatif—jumlah publikasi, hibah penelitian, dan capaian administratif—mendorong sebagian dosen untuk menghalalkan cara demi mencapai “manfaat” yang diukur secara institusional. Ironisnya, orientasi hasil ini justru mengorbankan kualitas dan integritas.Ketiga, teori etika kebajikan (virtue ethics) yang menempatkan karakter sebagai pusat moralitas. Dalam konteks ini, integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga kualitas personal yang harus dibangun secara konsisten. Kerapuhan integritas menunjukkan adanya kegagalan dalam pembentukan karakter akademik, baik pada level individu maupun institusi.Dari perspektif sosiologis, fenomena ini juga dapat dibaca melalui teori anomie dari Émile Durkheim, yang menjelaskan kondisi ketika norma sosial melemah akibat tekanan struktural.Ilustrasi dunia akademik. Foto: ShutterstockDalam dunia akademik, ketidakseimbangan antara tuntutan dan kapasitas menciptakan ruang bagi deviasi perilaku. Sementara itu, teori strain dari Robert K. Merton menjelaskan bahwa tekanan untuk mencapai tujuan tertentu tanpa dukungan sarana yang memadai dapat mendorong individu melakukan penyimpangan.Konsekuensi dari kerapuhan integritas dosen tidak dapat dipandang ringan. Secara hukum, pelanggaran integritas dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan jabatan akademik, hingga pidana dalam kasus tertentu. Secara institusional, hal ini dapat merusak reputasi perguruan tinggi dan menurunkan kepercayaan publik. Lebih jauh, secara sosial, kerapuhan integritas dosen berpotensi melahirkan generasi intelektual yang permisif terhadap pelanggaran etika.Karena itu, penguatan integritas dosen tidak dapat hanya dibebankan pada individu. Diperlukan reformasi sistemik yang mencakup perbaikan mekanisme evaluasi kinerja, perlindungan terhadap kebebasan akademik, dan penegakan kode etik yang konsisten dan transparan. Perguruan tinggi harus kembali menempatkan integritas sebagai nilai inti, bukan sekadar retorika normatif.Pada akhirnya, menjaga integritas dosen berarti menjaga marwah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tanpa integritas, pendidikan kehilangan arah, penelitian kehilangan kebenaran, dan pengabdian kehilangan makna. Di tengah berbagai tekanan yang ada, integritas bukan sekadar pilihan moral, melainkan juga keharusan hukum dan tanggung jawab peradaban.