Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.zaAnggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh debt collector yang dinilai semakin meresahkan. Terbaru, muncul modus penipuan dengan memanfaatkan layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.Abdullah menegaskan tindakan tersebut harus ditindak tegas karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/2).Kasus ini terjadi di beberapa daerah, seperti Jakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah. Debt collector berpura-pura membutuhkan bantuan darurat dan memberikan alamat rumah debitur agar ambulans maupun Damkar datang ke lokasi.Petugas Damkar Kota Semarang saat diprank DC pinjol untuk menagih hutang. Foto: Dok. IstimewaModus tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan keributan saat proses penagihan.Menurut Abdullah, penyalahgunaan layanan darurat sangat berbahaya karena dapat menghambat penanganan kejadian yang benar-benar membutuhkan pertolongan.“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar Abdullah.Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pihak yang terlibat.“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” jelasnya.Dia menilai pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector terus berulang, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.“Sekarang mereka pakai modus baru melakukan penipuan dengan memanfaatkan layanan ambulans dan damkar,” sebut Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.Ia juga menyoroti belum efektifnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkas Abdullah.