Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum RIMenteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).Pembiayaan berbasis KI merupakan skema pendanaan yang menjadikan aset kekayaan intelektual (merek, paten, dan hak cipta) sebagai jaminan atau dasar penilaian untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Dengan skema ini, pelaku usaha tidak hanya mengandalkan aset fisik, tetapi juga nilai ekonomi dari karya atau inovasi yang dimiliki.Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperluas fungsi KI, tidak hanya sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen akses pembiayaan bagi pelaku usaha."Alhamdulillah tahun ini kita memulai sesuatu langkah yang baru di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, tahun ini pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diputuskan oleh pemerintah,” ujar Supratman dalam acara Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/4).Ia menegaskan, kebijakan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan sejumlah negara lain yang telah lebih dulu memanfaatkan KI sebagai basis pembiayaan."Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang memberi pembiayaan yang basisnya adalah kekayaan intelektual," kata Supratman."Karena itu kami mendorong, mudah-mudahan antara industri, kementerian-kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga terutama yang terkait dengan sport dan tourism, itu bisa kita jadikan kolaborasi bersama untuk menggarap bahwa ini potensi ekonomi yang luar biasa besarnya," imbuh Supratman.Ilustrasi kekayaan intelektual. Foto: Photon photo/ShutterstockMenurut Supratman, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci agar kebijakan ini mampu mengoptimalkan potensi ekonomi, termasuk di sektor ekonomi kreatif, olahraga, dan pariwisata.Selain itu, ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan KI, termasuk menargetkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menuju World Class IP Office."Teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sudah berkomitmen melahirkan sebuah tekad yang luar biasa, akan menjadikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai World Class IP Office. Itu tanggung jawab yang tidak mudah dan akan saya tagih,” tutur Supratman.Supratman menekankan peningkatan layanan harus sejalan dengan transformasi digital yang tengah dikembangkan Kementerian Hukum. Salah satunya melalui peluncuran aplikasi terpadu yang memudahkan akses layanan bagi masyarakat."Dan sampai hari ini saya senang. Kenapa? Karena itu konsisten dilakukan. Jadi kita tidak hanya butuh soal tujuan yang akan kita capai, tetapi dengan memberi pelayanan yang cepat, mudah, memberi perlindungan kepada yang berhak, sejalan dengan transformasi digital yang kita kembangkan di Kementerian Hukum,” ujar Supratman.Ia mengungkapkan, saat ini Kementerian Hukum tengah mengembangkan aplikasi Super Apps PASTI yang mengintegrasikan ratusan layanan, termasuk layanan KI.Ia juga memastikan pemerintah akan terus memfasilitasi masyarakat yang ingin mendaftarkan berbagai bentuk KI, mulai dari merek hingga paten."Teman-teman yang punya, entah itu merek, entah itu desain industri, entah itu pencatatan hak cipta, apalagi yang namanya paten, itu pasti akan kita fasilitasi dan itu sudah menjadi komitmen teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” kata dia.