Momen penangkapan mantan kepala kas salah satu bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah. Foto: Dok. IstimewaKasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar memasuki babak baru. Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kini ditahan di Polda Sumut, sementara BNI menyatakan seluruh dana nasabah telah dikembalikan.Perkara ini menyita perhatian karena korban berasal dari koperasi gereja dengan ribuan anggota, sebagian besar masyarakat berpenghasilan kecil. Kombinasi tragis khas zaman modern: kepercayaan komunitas bertemu kreativitas penipuan.Tersangka Ditahan di Polda SumutKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memastikan Andi Hakim masih ditahan."Masih (ditahan) di Polda Sumut," kata Ferry saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (22/4).Polisi masih melengkapi berkas perkara dan mendalami jumlah dana yang benar-benar digunakan tersangka. Sebab, Andi mengaku hanya memakai Rp 7 miliar dari total dana yang diduga digelapkan."Belum (P21), masih dalam proses. Sekarang kan kita lagi minta keterangan dari BNI. Karena yang bersangkutan masih mengakui bahwa hanya digunakan cuma Rp 7 miliar, jadi kita mau cross check sama BNI sebenarnya berapa yang digunakan," ucap Ferry.Momen penangkapan mantan kepala kas salah satu bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah. Foto: Dok. IstimewaBermula dari Investasi Fiktif Sejak 2018Kasus ini bermula pada 2018 saat Andi menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada pengurus Credit Union Paroki St. Fransiskus Assisi.Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 28 miliar dari sekitar 1.900 anggota koperasi. Sebagian besar anggota disebut berasal dari kalangan petani dan masyarakat kecil.Belakangan diketahui produk investasi tersebut bukan layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem bank. Polisi juga mendalami dugaan pemalsuan bilyet deposito serta manipulasi dokumen lain.Dana jemaat diduga dialirkan ke rekening pribadi tersangka, keluarga, hingga perusahaan yang berada di bawah kendalinya.Sempat Kabur ke AustraliaAndi dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Namun, saat hendak dimintai keterangan, ia sudah meninggalkan Indonesia.Menurut polisi, Andi sempat pergi ke Bali lalu melanjutkan perjalanan ke Australia.“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.Setelah dilakukan penyelidikan, Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.Ditangkap Saat Pulang ke IndonesiaAndi bersama istrinya, Camelia Rosa, ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dan Imigrasi Bandara Kualanamu saat kembali ke Indonesia pada Senin (30/3).“Tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka,” kata Rahmat.Saat ini Andi ditahan, sementara status istrinya masih dalam pendalaman."Istrinya saja belum (ditahan), istrinya masih pendalaman. Jadi kita mendalami peran-peran masing-masing," kata Ferry.Ngaku Pakai Rp 7 Miliar untuk BisnisDalam pemeriksaan, Andi mengaku menggunakan sekitar Rp 7 miliar. Dana itu disebut dipakai untuk sejumlah usaha."Penggunaan salah satunya untuk investasi, sport center, kafe, mini zoo, butik, ada beberapa properti yang lain gitu," kata Ferry.Polisi masih menelusuri aliran dana secara menyeluruh. Proses itu disebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga."Masih didalami. Kalau aliran dana enggak mudah, harus izin ke Bank Indonesia, butuh waktu agak panjang," ujarnya.Ilustrasi BNI. Foto: DODO HAWE/ShutterstockBNI Kembalikan Seluruh Dana Rp 28,2 MiliarDi tengah proses hukum, BNI menyatakan seluruh dana nasabah telah dikembalikan kepada Credit Union Paroki Aek Nabara.Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyebut BNI telah mentransfer Rp 21.257.360.600 untuk melengkapi pengembalian awal Rp 7 miliar.“Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” kata Munadi.BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik dan masyarakat atas kasus tersebut.“BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat katolik seluruh Indonesia, khususnya Jemaat CU Paroki Aek Nabara serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini,” ujarnya.Konferensi pers pengembalian dana kasus KCP Aek Nabara di Grha BNI, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan Jemaat Sambut PenyelesaianBendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik pengembalian dana secara penuh.“Maka hari ini dengan penuh suka cita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga Bank Negara Indonesia secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ungkap Natalia.Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tetap terjaga.Kasus ini mungkin soal angka Rp 28 miliar di atas kertas. Tapi bagi banyak jemaat kecil, itu adalah tabungan hidup, kerja keras bertahun-tahun, dan rasa percaya yang jauh lebih mahal.