Dedi Mulyadi Bakal Tetapkan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat

Wait 5 sec.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Provinsi Jawa Barat 2026 di Gedung Pakuan, Rabu (15/4/2026). Foto: Abisatya/kumparanGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang mengatur pungutan wajib untuk kendaraan listrik murni.Dalam laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi telah mengambil keputusan untuk menetapkan battery electric vehicle (BEV) sebagai jenis kendaraan yang tak lagi dikecualikan dari objek pajak tahunan (PKB) maupun bea balik nama (BBNKB).Langkah ini sejatinya sesuai dengan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mana setiap wilayah diberi wewenang untuk melakukan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.“Harapan saya pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil tetap menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.Aktivitas perakitan mobil listrik GWM ORA 03 di fasilitas perakitan Inchcape Indomobil Manufacturing Indonesia, Wanaherang, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. InchcapeDirinya menilai, pajak kendaraan tetap menjadi sumber penting pendapatan daerah untuk mendukung program pembangunan, tidak terkecuali infrastruktur jalan yang digunakan oleh seluruh jenis kendaraan.Menurut Dedi, jika pajak kendaraan dihapus sementara, lalu dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, maka akan berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.Satu sisi, Dedi optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat. Hal ini seiring dengan perbaikan kualitas infrastruktur yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan, salah satunya dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan.Pelanggan mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2026). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTOLain di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dikatakan justru tengah menyiapkan insentif mandiri khusus untuk kepemilikan kendaraan listrik di wilayahnya. Ini diungkapkan sendiri oleh Gubernur Pramono Anung."Sehari-dua hari ke depan saya akan keluarkan kebijakan itu, ada hal-hal berkaitan dengan PBB, hal yang berkaitan pajak kendaraan listrik, segera saya akan umumkan secara resmi," kata Pramono saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026).Kalau menilik laman resmi Bapenda Jakarta, otoritas setempat tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru."Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta. Pemprov ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik," urai Bapenda Jakarta.Adanya insentif yang tepat sasaran diharapkan membuat ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif, sehingga mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.