Kemlu RI Sebut Serangan Israel ke Prajurit TNI di Lebanon sebagai Kejahatan Perang

Wait 5 sec.

"Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang," tulis Kemlu RI melalui akun X resmi @Kemlu_RI, Jumat (24/4/2026). Pernyataan ini disampaikan menyusul gugurnya Praka Rico setelah sebulan dirawat akibat luka parah dari ledakan artileri tank Israel di dekat kota Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026.Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Praka Rico dan memberikan penghormatan tertinggi atas pengabdiannya dalam menjaga perdamaian.Indonesia juga mendesak PBB untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta serta memastikan pertanggungjawaban atas insiden tersebut. Pemerintah terus berkoordinasi dengan PBB dan negara-negara kontributor pasukan untuk memperkuat perlindungan personel di lapangan, termasuk melalui evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan keamanan.Dengan gugurnya Praka Rico, Indonesia telah kehilangan empat prajurit TNI dalam sebulan terakhir saat bertugas bersama UNIFIL di Lebanon selatan. Sebelumnya, Praka Farizal Rhomadhon gugur pada 29 Maret dalam peristiwa yang sama, sementara Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan gugur pada 30 Maret saat konvoi yang mereka kawal diserang. Di samping Indonesia, Prancis juga kehilangan dua tentaranya dalam eskalasi ketegangan di Lebanon selatan setelah patroli mereka diserang pada 18 April.