Keluarga Toni Aji Pertimbangkan PK ke MA, tapi Terkendala Finansial dan Mental

Wait 5 sec.

Foto Toni Aji Anggoro saat digiring Jaksa. Foto: Amar Marpaung/kumparanToni Aji Anggoro (28 tahun), seorang pekerja kreatif, divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsider (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.Keluarga Toni menjelaskan akan mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus Toni ini.Nauval Akbar, adik Toni, mengatakan bahwa fokus pihak keluarga saat ini adalah menyelesaikan pengajuan pembebasan bersyarat terlebih dahulu untuk Toni. Setelah pembebasan bersyarat selesai, pihak keluarga berencana mempertimbangkan untuk melakukan PK. "Kalau perihal PK, per sekarang itu masih jadi salah satu opsi sih bagi kami. Tapi belum jadi opsi yang sudah kami pilih. Per sekarang fokus kami mungkin satu bulan ke depan adalah kita selesaikan dulu cuti bersyaratnya Bang Toni," kata Nauval saat dihubungi, Rabu (22/4).Nauval menjelaskan, rencana PK ke Mahkamah Agung akan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan setelah Toni dibebaskan."Baru nanti kalau kemudian sudah selesai masa tahanannya, baru kita coba untuk tinjau dan perhitungkan apakah PK itu bisa kita lakukan. Pertimbangannya mental keluarga untuk mengikuti proses persidangan lagi serta kesiapan finansial dari keluarga," ucapnya."Iya (rencana PK). Itu jadi opsi yang kita perhitungkan lah, tapi belum kita pilih sebagai opsi yang bakal pasti kita jalankan karena kita coba untuk selesaikan satu per satu dulu," imbuhnya.Keluarga Mengajukan Pembebasan BersyaratKeluarga mengajukan pembebasan bersyarat untuk Toni. Keluarga menilai Toni sudah mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap agar pengajuan pembebasan bersyarat dapat diterima oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (Bapas).Toni sudah menjalani hukuman tiga perempat dari masa tahanan. Ia pertama kali ditahan saat penyelidikan pada 20 Agustus 2025."Untuk status pembebasan bersyaratnya sudah kami ajukan. Estimasi dari Bapas itu, beliau bisa keluar pada pertengahan Mei. Sekarang kami juga mengupayakan, karena memang sudah tiga per empat dari masa tahanan dijalankan dan sudah waktunya untuk mengajukan pembebasan bersyarat," kata Nauval.Nauval mengatakan pihak keluarga sedang mengupayakan pemulihan nama baik untuk Toni Aji Anggoro. Ia menilai Toni hanya sebagai pekerja dan tidak memiliki wewenang dalam penganggaran."Hal-hal yang hari ini menjadi perhatian kami adalah rehabilitasi nama baik. Sekarang sedang diusahakan keluarga melalui media sosial yang kami miliki, dengan unggahan dan lain sebagainya. Jadi selain harapannya beliau bisa cepat bebas, kami juga mengupayakan agar rehabilitasi nama itu bisa didapatkan," ucap Nauval.Demo di Depan PN MedanSuasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparanKasus Toni ini membuat sejumlah massa menggelar aksi di depan PN Medan pada Senin (20/4). Mereka menyampaikan 3 tuntutan:Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai warga negara.Memecat dan memberhentikan jaksa dan hakim yang mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro karena tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” yang mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.