Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 22 April 2026. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kelima terdakwa dituntut hukuman penjara dengan rentang antara enam hingga 12 tahun. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Para terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Sebagai informasi, sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk energi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018 hingga 2023. Kelima terdakwa juga diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis, baik di lingkungan Pertamina maupun pihak swasta yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan perdagangan produk energi.