4 Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual di KAI Daop 6 Yogya Diblacklist 20 Tahun

Wait 5 sec.

Ilustrasi penumpang kereta. Foto: Dok. PixabaySebanyak 4 penumpang kereta yang menjadi pelaku pelecehan seksual di area KAI Daop 6 Yogyakarta diblacklist selama 20 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku pelecehan tidak bisa naik kereta api jenis apapun.Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan pelaku pelecehan seksual ini akan teridentifikasi melalui NIK sehingga tidak bisa mendaftarkan sebagai penumpang KA.Jumlah tersebut merupakan catatan kasus dalam 3 tahun terakhir ada 4 laporan pelecehan seksual yang terjadi di wilayahnya. Seluruh pelaku telah diblacklist selama 20 tahun meskipun korban dan pelaku telah berdamai.“Tahun 2024 ada 2 laporan, tahun 2025 ada 2 laporan, tahun 2026 sejauh ini masih nihil,” kata Feni kepada Pandangan Jogja, Rabu (22/4).“Semua pelaku diblacklist. Meskipun korban memilih berdamai dengan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum, tidak menggugurkan sanksi balcklist yang ditetapkan KAI,” ujarnya.Feni menyebut, KAI memiliki regulasi bahwa pelaku pelecehan seksual di kawasan kereta api, termasuk KAI Daop 6 Yogyakarta akan diblacklist selama 20 tahun. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada korban.“Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif tegas hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) tidak bisa naik KA dalam waktu tertentu hingga permanen,” kata Feni.“Selain itu, KAI juga siap memberikan pendampingan kepada korban, termasuk dalam proses hukum yang diperlukan,” tambahnya.Penumpang perempuan dapat menggunakan fitur Female Seat Map di aplikasi Access by KAI. Fitur tersebut dikhususkan untuk penumpang perempuan melihat posisi tempat duduk dan gender penumpangnya.