Pajak Mobil Listrik 2026 Diubah! Pemerintah Tegaskan Totalnya Tetap Sama

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak mengubah total beban pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV), melainkan hanya menggeser skema pemungutannya.“Total pajaknya tetap sama, tidak berubah. Kami hanya menggeser dari satu skema ke skema lain,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.Pemerintah menetapkan aturan ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).Purbaya menjelaskan, sebelumnya pemerintah memberikan insentif seperti subsidi impor dan skema lainnya. Kini, pemerintah menyesuaikan kebijakan tersebut dalam regulasi baru tanpa mengubah total beban pajak.Ia memastikan perubahan ini murni penyesuaian kebijakan fiskal, bukan penambahan atau pengurangan pungutan. “Secara neto, pajaknya tetap sama dibandingkan sebelumnya,” tegasnya.Melalui Permendagri 11/2026, pemerintah memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, pemerintah tetap memungut pajak atas kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik.Namun, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan sehingga besaran pajak tidak selalu penuh, bahkan bisa mencapai nol rupiah sesuai kebijakan masing-masing.Pemerintah pusat juga memberi ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai Pasal 19. Pemerintah daerah menentukan besaran insentif tersebut, sehingga setiap daerah dapat menerapkan kebijakan pajak kendaraan listrik yang berbeda. (*)