Menteri PPPA Tegaskan UU PPRT Juga Lindungi Pemberi Kerja

Wait 5 sec.

Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARAMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi pemberi kerja.Hal tersebut disampaikan Arifah dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (22/4)."Alhamduillah kemarin sudah disahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang mengalami atau prosesnya sudah cukup sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun undang-undang ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis," ujar Arifah.Arifah menekankan bahwa UU PPRT tidak semata-mata berpihak kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja."Sesungguhnya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini bukan hanya melindungi PRT nya, tapi juga melindungi pemberi pekerja," kata dia.Ia menyebut, pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting, terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026."Alhamduillah ini merupakan hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan hari Kartini tahun 2026 tahun ini," lanjutnya.Dalam kesempatan itu, Arifah juga menjelaskan sejumlah hak dasar yang akan diperoleh pekerja rumah tangga melalui undang-undang tersebut."Kalau tadi ditanyakan bahwa hak dasar dari pekerja rumah tangga itu meliputi upah yang layak, kemudian jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, berhak mendapatkan makanan sehat atau jaminan sosial, berhak atas perlakukan yg menusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum," jelasnya.