UU PPRT Resmi Disahkan, Perlindungan dan Aturan Kerja Makin Jelas

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan individu atau keluarga yang mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT) wajib melapor kepada RT/RW setempat.Dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu, Arifah menjelaskan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari 20 tahun. UU tersebut mengakui status PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi serta memperjelas hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.Arifah menyatakan pemerintah akan melibatkan masyarakat, terutama RT dan RW, dalam pelaksanaan undang-undang ini. Ia menekankan lingkungan terdekat dapat menangani persoalan yang berkaitan dengan PRT.“Undang-undang ini melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jika muncul persoalan terkait pekerja rumah tangga, masyarakat bisa menanganinya di lingkup terkecil, yaitu RT atau RW,” ujar Arifah.Ia menambahkan setiap keluarga yang mempekerjakan PRT wajib melaporkan hal tersebut kepada RT setempat.Arifah menjelaskan laporan kepada RT/RW harus memuat identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara pekerja dan pemberi kerja agar kedua belah pihak memenuhi hak dan kewajibannya.Pemerintah saat ini masih menyusun aturan turunan dari UU yang DPR RI sahkan pada Selasa (21/4/2026). RUU PPRT itu mencakup 37 pasal dalam 12 bab.Pasal 2 menegaskan perlindungan PRT harus mengedepankan hak asasi manusia, termasuk keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.Pasal 3 menjamin PRT bebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan, sekaligus menetapkan syarat perekrutan.Pada Pasal 5, pemberi kerja hanya boleh merekrut PRT berusia minimal 18 tahun melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT).UU ini juga mengatur fasilitas yang berhak diterima PRT, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Pemerintah pusat atau daerah menanggung iuran jaminan kesehatan sesuai ketentuan, sementara pemberi kerja menanggung iuran jaminan ketenagakerjaan berdasarkan kesepakatan kerja. (*)