Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/4/2026). Maidi merupakan tersangka dugaan korupsi pemerasan, fee proyek, dan gratifikasi dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk dugaan gratifikasi dari beberapa pihak selama periode 2019-2022 yang berjumlah Rp1,1 miliar. Diketahui, Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa barang bukti, termasuk dua mobil mewah dari pihak terkait. Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Maidi (Wali Kota nonaktif), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR).