KKP: Kapal dengan Jaring Hela Udang Tak Ganggu Nelayan Lokal di Merauke

Wait 5 sec.

Kapal dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Dok: KKPKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons penolakan nelayan di Merauke terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). KKP memastikan kapal trawl tak akan mengganggu nelayan lokal.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pengoperasian kapal trawl saat ini juga tak bisa sembarang dilakukan dengan bebas. Ini karena ada aturan ketat tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan pengoperasian telah dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu.“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Latif dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).Ia menjelaskan, syarat yang ketat dan aturan yang ada ditetapkan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi ruang tangkap nelayan kecil.Kebijakan ini juga sudah memiliki landasan aturan yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Kapal dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Dok: KKP“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” ujarnya.“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” lanjutnya.Kapal trawl juga diatur secara detail dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.Dalam SE itu, terdapat penegasan bahwa kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal trawl hanya dapat dilakukan pada area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat serta menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.Jika ada yang melanggar, Latif juga mengancam akan memberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada. “Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.Sebelumnya, penolakan kapal trawl muncul karena kekhawatiran bahwa keberadaan kapal itu akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan lokal.Dalam persoalan itu, KKP menjelaskan memang kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke hingga saat ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI). Hal itu membuat kapal tersebut belum dapat dioperasikan.“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” kata Latif.Saat ini, KKP juga membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan lokal di Merauke untuk memastikan seluruh kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman.