Siti Mawarni dan Kritik atas Narkoba yang Tak Bisa Diabaikan

Wait 5 sec.

Warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mendatangi rumah yang diduga milik bandar narkoba. Foto: Dok. IsitimewaDi tengah banjir hiburan digital yang sering dangkal, hadir lagu “Siti Mawarni” justru hadir sebagai sebuah anomali. Lagu ini bukan sekadar nyanyian, melainkan jeritan sosial.Dari Sumatera Utara, lagu ini viral bukan karena kemasan musiknya semata, tetapi karena keberaniannya mengartikulasikan keresahan publik terhadap maraknya peredaran narkotika, dari sabu hingga obat keras seperti tramadol, sekaligus menyentil dugaan adanya perlindungan terhadap ekosistem kejahatan itu.Banyak yang melihat lagu ini sebagai kritik keras. Saya bahkan melihatnya lebih jauh lagi. “Siti Mawarni” adalah ekspresi kontrol sosial masyarakat.Di tahun 1890-an, dalam sosiologi klasik, Émile Durkheim mengingatkan bahwa masyarakat memiliki cara-cara kolektif untuk mempertahankan moral order ketika institusi formal dinilai kurang responsif. Kritik, satire, bahkan lagu rakyat adalah bagian dari mekanisme itu.Dalam perspektif Travis Hirschi melalui Social Control Theory (1969), ikatan sosial seperti attachment, commitment, involvement, dan belief menjadi penyangga terhadap deviasi. Ketika masyarakat menciptakan lagu kritik, itu sebenarnya sedang memperkuat “belief system” kolektif bahwa narkoba adalah ancaman bersama yang harus dilawan.Di titik ini, “Siti Mawarni” bukan serangan terhadap penegak hukum. Ia alarm, sekaligus renjana atas kepemilikan lingkungan. Dus, sebagai alarm, dalam sistem yang sehat ia tidak dibungkam, namun justru didengar.Fenomena ini harus dibaca sebagai bentuk partisipasi warga dalam pengawasan sosial. Dalam banyak kasus, tekanan sosial dari bawah justru sering menjadi koreksi bagi sistem penegakan hukum.Kita pernah melihat warga memprotes maraknya kampung narkoba, demonstrasi keluarga korban overdosis akibat obat ilegal, atau keresahan publik soal penyalahgunaan tramadol di kalangan remaja. Semua itu lahir dari rasa terancam yang sama, kejahatan narkotika dianggap terlalu dekat dengan kehidupan sehari-hari.Asal muasal lagu adalah Sumatera Utara. Provinsi terbesar di Sumatera tersebut adalah surganya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Dalam berbagai rilis pengungkapan di tahun 2025, Polda Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Utara menyebut ratusan kasus narkotika berhasil diungkap, dengan ribuan tersangka diamankan dan barang bukti sabu, ganja, serta ekstasi dalam jumlah besar disita.Kritik sebagai Energi KorektifMasih ada pandangan bahwa kritik terhadap penegak hukum identik dengan delegitimasi negara. Cara pandang itu keliru.Dalam sistem sosial, pencegahan kejahatan tidak pernah semata tugas polisi, BNN, atau aparat. Ia adalah hasil kerja sistem sosial itu sendiri yang terdiri dari keluarga, komunitas, sekolah, media, dan negara. Kritik publik justru bagian dari “early warning system” sosial.Dalam perspektif keamanan sosial, ancaman bukan hanya serangan fisik atau konflik, tetapi juga kondisi yang menggerus rasa aman warga, termasuk narkotika. Ketika masyarakat merasa ruang hidupnya dikepung sabu, pil ilegal, atau jaringan bandar, ekspresi budaya seperti lagu dapat menjadi bentuk “community securitization”—masyarakat mendefinisikan ancaman dan menuntut respons.Ini yang membuat “Siti Mawarni” menarik. Ia menggeser isu narkoba dari sekadar statistik penindakan ke pengalaman sosial warga.Dari sisi kriminologi, ini juga dapat dibaca lewat pemikiran Lawrence E. Cohen dan Marcus Felson dalam Routine Activity Theory (1979) bahwa kejahatan tumbuh ketika pelaku termotivasi bertemu target rentan tanpa penjagaan memadai.Dalam banyak wilayah yang disorot publik, keresahan atas “beking”, distribusi terbuka, atau peredaran obat keras pada anak muda menunjukkan warga sedang merasakan lemahnya guardianship.Maka lagu ini sesungguhnya menuntut penguatan guardianship sosial. Masyarakat merasa fungsi penjagaan sosial dan pengawasan terhadap ancaman narkoba melemah—baik dari aparat, komunitas, maupun institusi sosial.Di sini negara tidak perlu defensif. Negara perlu menangkap kritik sebagai sinyal kewaspadaan dari masyarakat. Bahkan, kelompok masyarakat tersebut dapat dilibatkan dalam kerangka yang lebih progresif.Dalam praktik intelijen modern, keluhan warga, desas-desus komunitas, ekspresi budaya sering menjadi indikator halus yang membantu membaca ancaman. Lagu ini bisa dipahami dalam kerangka itu. Kritik publik yang jujur sering lebih berguna dibanding pujian yang membuat institusi terlena.Dari Resistensi Kultural ke Pencegahan KolektifIlustrasi: generated AISejarah menunjukkan musik sering menjadi kanal kontrol sosial. Dari balada protes di Amerika Latin hingga lagu-lagu perlawanan rakyat di Indonesia, seni kerap muncul ketika prosedur formal dianggap tidak cukup. “Siti Mawarni” berada di tradisi itu.Yang penting, publik jangan berhenti pada viralitas. Keresahan harus ditransformasikan menjadi energi kolektif pencegahan.Di sinilah saya melihat peluang penting. Kritik ini dapat direspons dengan tiga hal.Pertama, memperkuat pengawasan sosial berbasis masyarakat. Bukan hanya operasi penegakan hukum, tetapi pengawasan berbasis komunitas dengan melibatkan warga, tokoh agama, sekolah, dan pemuda yang menjadi simpul penjagaan sosial.Kedua, memperbesar ruang partisipasi warga dalam kebijakan antinarkotika. Kritik yang muncul jangan dipandang gangguan, tetapi masukan untuk pembenahan.Ketiga, membangun ulang kepercayaan (trust). Dalam teori keamanan sosial, trust adalah fondasi. Tanpa kepercayaan publik, perang terhadap narkoba menjadi rapuh.Perang terhadap narkoba tak akan dimenangkan hanya dengan penindakan. Ia dimenangkan ketika masyarakat merasa dilibatkan.Di sinilah lagu ini memiliki makna lebih luas. Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak diam. Mereka mengamati, menilai, dan bersuara. Dengan suara itu, selama bertujuan menjaga keselamatan sosial, harus dihormati.Sebagai analis kejahatan narkotika, saya justru melihat ekspresi seperti ini sehat bagi demokrasi dan sehat bagi sistem penegakan hukum. Kritik masyarakat adalah kontrol. Kontrol melahirkan koreksi. Koreksi memperkuat legitimasi.Di tengah maraknya perdagangan sabu, penyalahgunaan tramadol di kalangan remaja, hingga kekhawatiran atas jaringan-jaringan distribusi yang terus beradaptasi, “Siti Mawarni” menyampaikan sesuatu yang sederhana tetapi kuat: masyarakat ingin dilindungi.Itu semua seharusnya menjadi agenda bersama. Sebab narkotika bukan hanya soal hukum, melainkan soal keamanan sosial.Ketika sebuah lagu berubah menjadi jeritan kolektif, itu pertanda ada persoalan yang tak bisa lagi dianggap biasa.Maka jangan buru-buru menilai “Siti Mawarni” sebagai provokasi. Kita dapat melihatnya sebagai cermin.Dari “Siti Mawarni”, masyarakat tidak mengetuk pintu kekuasaan dengan laporan resmi. Mereka mengetuknya lewat lagu.