JPNN.com, ACEH BESAR - Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar.