Pemerintah Perpanjang Insentif Kendaraan Listrik, Minta Pemda Segera Terapkan

Wait 5 sec.

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran yang mendorong pemerintah daerah (pemda) melanjutkan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, dan ditetapkan pada 22 April 2026.Dalam beleid itu, pemerintah daerah diminta untuk tetap memberikan insentif guna mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus mendukung efisiensi energi dan perbaikan kualitas lingkungan.“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut dikutip Kamis (23/4).Bentuk insentif dapat berupa pembebasan maupun pengurangan pajak daerah. Secara spesifik, kebijakan tersebut menyasar PKB dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil.Mendagri Tito Karnavian memberi sambutan pada acara Musrenbang RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027 di Hotel Santika Dyandra Medan, Sumut, Rabu (22/4/2026). Foto: Kemendagri RISelain itu, pelaksanaan insentif di daerah harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk menjaga transparansi serta mencegah praktik korupsi dan kolusi dalam implementasinya.Dalam surat edaran, Tito juga menjelaskan alasan lain insentif ini diperpanjang yaitu mempertimbangkan kondisi ekonomi global, khususnya ketidakstabilan harga energi, dalam mengambil keputusan terkait insentif tersebut.“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukandiminta kepada gubernur untuk mengambil langkah pemberian insentif fiskal,” demikian tertulis dalam surat edaran.Sebagai tindak lanjut, gubernur juga diwajibkan melaporkan kebijakan insentif yang diambil kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.