Ketika Tiang Integritas Ombudsman Mulai Retak Akibat Tambang

Wait 5 sec.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026—2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTOSaya percaya tiang penjaga layanan publik ini belum akan roboh sepenuhnya. Namun, ia sedang retak. Pilihannya sekarang: Maukah kita menjaganya tetap tegak, atau membiarkannya runtuh tergilas oleh syahwat tambang?" Kabar mengejutkan menerpa institusi penjaga marwah pelayanan publik di Indonesia. Dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan nikel yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjadi lonceng peringatan keras.Ironis, institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi masyarakat saat berhadapan dengan maladministrasi, justru diduga tergiur oleh "cuan" dari sektor ekstraktif yang selama ini memang dikenal tinggi risiko korupsinya.Ombudsman bukan lembaga sembarangan. Ia adalah "anak kandung" reformasi yang lahir dari tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih. Berdiri sejak 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000, lembaga ini kini telah menginjak usia 26 tahun. Perannya kemudian dipertegas dan diperkuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.Sebagai lembaga negara yang "independen", Ombudsman memegang mandat vital sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. UU 37/2008 memberikan kewenangan yang sangat luas, tapi spesifik. Berdasarkan Pasal 8, Ombudsman berwenang memanggil paksa terlapor, meminta dokumen dari instansi mana pun, hingga memberikan rekomendasi perbaikan yang wajib dijalankan oleh pejabat negara.Ilustrasi Ombudsman RI. Foto: Rivansyah Dunda/ShutterstockTugasnya tidak sekadar menerima keluhan, tetapi juga memastikan tidak ada maladministrasi. Mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang dalam setiap layanan yang diberikan negara kepada rakyatnya.Dalam sektor Sumber Daya Alam (SDA), peran Ombudsman sangat krusial. Ketika masyarakat di lingkar tambang mengalami maladministrasi—mulai dari sengketa lahan, pencemaran air, hingga pengabaian hak-hak warga—Ombudsman adalah muara terakhir untuk mencari keadilan. Kita harus mengakui manfaat besar dari kehadiran lembaga ini, termasuk di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Ombudsman tidak hanya menjadi sandaran bagi warga yang suaranya sering kali tersumbat oleh debu pertambangan, tetapi juga aktif memberikan rekomendasi perbaikan sistemik melalui berbagai kajian systemic review.Ombudsman pernah membedah problematika tata kelola Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tambang, di mana ditemukan kesenjangan besar antara konsep dan praktik, minimnya blueprint di tingkat daerah, hingga pengawasan yang hanya bersifat administratif tanpa pengecekan lapangan.Lebih jauh lagi, Ombudsman mengungkap adanya maladministrasi serius dalam penerbitan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) mineral dan batubara periode 2021—2024, mulai dari pendelegasian kewenangan penandatanganan yang tidak memiliki dasar hukum kuat, hingga penundaan berlarut dalam pemberian layanan permohonan RKAB yang melampaui standar waktu.Ilustrasi korupsi. Foto: ShutterstockDalam konteks investasi dan hilirisasi nasional, Ombudsman secara tegas mengingatkan bahwa tata kelola menuju Indonesia Emas 2045 harus dibersihkan dari praktik maladministrasi agar tidak menjadi ladang korupsi baru.Organisasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya memiliki sejarah panjang berkolaborasi dengan Ombudsman, baik di level pusat maupun daerah. Kami sering berdialog dan berkolaborasi untuk memastikan transparansi di sektor tambang, memantau kepatuhan lingkungan, hingga mendorong integrasi data perizinan.Ombudsman bagi kami adalah mitra strategis untuk memastikan suara masyarakat di lingkar tambang didengar. Namun, dugaan kasus ini seolah memberi pesan pahit bahwa tiang integritas yang kita bangun bersama mulai keropos digerogoti kepentingan sempit.Jika tiang integritas di Ombudsman mulai rapuh akibat intervensi "cuan" tambang, fungsi pengawasan terhadap industri ekstraktif akan mandul. Kita tidak bisa mengharapkan rekomendasi yang tajam dan objektif jika terdapat relasi transaksional di level pengambil kebijakan.Dampaknya? Masyarakat dan lingkungan hidup yang akan menanggung beban kerusakannya. Ini bukan sekadar pelanggaran etik individu, melainkan juga ancaman terhadap kepercayaan publik pada institusi negara.Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDMSektor pertambangan—khususnya nikel yang sedang menjadi "primadona" hilirisasi global—memang memiliki perputaran uang yang sangat masif. Namun, di balik kilaunya, ada risiko state capture corruption yang nyata. Ketika institusi pengawas mulai "masuk angin", fungsi pengawasan akan mandek.Kasus ini harus menjadi momentum titik balik bagi Ombudsman RI untuk melakukan pembersihan internal secara total tanpa kecuali. Perbaikan mendesak harus dimulai dengan pengetatan mekanisme pengawasan internal serta penguatan kepatuhan terhadap kode etik, guna menutup rapat setiap celah "lobi-lobi" informal yang mencederai marwah institusi. Di saat yang sama, Ombudsman perlu kembali membuka diri dan merangkul organisasi masyarakat sipil dalam kolaborasi pengawasan yang transparan. Sebab, keterbukaan publik adalah "obat penawar paling mujarab" bagi praktik kotor di bawah meja.Namun, pembenahan ini tidak akan lengkap tanpa mengevaluasi kualitas pemilihan anggota Ombudsman di tingkat Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR RI. Ke depan, proses seleksi harus benar-benar menitikberatkan pada aspek integritas dan rekam jejak yang bersih dari konflik kepentingan, bukan sekadar menjadi panggung bagi-bagi jatah kursi politik.Saya percaya tiang penjaga layanan publik ini belum akan roboh sepenuhnya. Namun, ia sedang retak. Pilihannya sekarang ada pada kemauan para pengelolanya: Maukah mereka menjaganya tetap tegak, atau membiarkannya runtuh tergilas oleh syahwat tambang?