jatim.jpnn.com, MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan tersangka Ketua DPRD Magetan berinisial SN dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) periode anggaran 2020–2024. Tak sendiri, SN ditetapkan bersama lima orang lainnya.