Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (kanan) bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (kiri) menjadi pembicara dalam forum diskusi Publik Kaukus Partai Politik di Kantor DPW Partai Nasdem Maluku Utara, Ternate Selasa (21/4/2026). Foto: Andri Saputra/ANTARA FOTOKetua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan skema ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tunggal di tingkat nasional yang berdampak hingga daerah.Dalam skema itu, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional dalam Pemilu, misalnya 6 persen, juga dianggap tidak lolos dalam Pileg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.“Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Jumat (24/4).Rifqinizamy menjelaskan, skema tersebut merupakan salah satu opsi yang ditawarkan NasDem dalam desain ambang batas parlemen. Selain model tunggal, NasDem sebelumnya juga mengusulkan skema berjenjang dengan besaran ambang batas berbeda di tiap tingkatan.“Jadi yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ungkapnya.Suasana rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKetua Komisi II DPR RI itu menegaskan, partainya tetap mendukung ambang batas parlemen dipertahankan pada pemilu mendatang. Bahkan, NasDem mendorong agar angkanya dinaikkan guna memperkuat sistem kepartaian.“Partai NasDem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” ucap Rifqinizamy.Menurut dia, keberadaan ambang batas parlemen dapat mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan.“Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances,” pungkasnya.Adapun ambang batas parlemen yang saat ini berlaku adalah 4 persen suara sah di tingkat DPR. Dalam pembahasan RUU Pemilu, mencuat usulan-usulan perubahan besaran ambang batas itu dari masing-masing partai.Golkar mengusulkan agar angka itu naik ke 5 persen, Demokrat menilai 4 persen sudah ideal, PDIP masih mengkaji, sementara PAN minta dihapuskan.