Uang Jaminan Dikembalikan, Hakim Perintahkan Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Ditahan

Wait 5 sec.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati mengembalikan uang jaminan Rp250 juta kepada terdakwa kasus penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip.