DPRD Kukar Pastikan Warga Lama Aman, Penertiban Tahura Bukit Soeharto Fokus Bangunan Ilegal

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, KUKAR - Keresahan warga di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terkait rencana penertiban aktivitas hingga batas waktu 30 April 2026, dipastikan tidak akan berujung pada penggusuran pemukiman lama.Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan difokuskan pada bangunan baru dan aktivitas yang melanggar aturan, khususnya yang muncul setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2022.“Yang kita sikapi adalah bangunan baru, kebun baru, serta aktivitas ilegal seperti pembukaan lahan tanpa izin maupun tambang ilegal,” ungkap Yani, pada Selasa (28/4/2026). Ia memastikan, masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut tidak akan diusir.“Untuk masyarakat lama, tidak ada istilah penggusuran atau intimidasi. Mereka tetap dilindungi,” tegasnya.Sebelumnya, warga di sepanjang Km 35 hingga 50, termasuk kawasan Warung Panjang di Samboja Barat, sempat diliputi keresahan setelah adanya surat peringatan penertiban aktivitas.Di wilayah tersebut, tercatat puluhan warung dan aktivitas usaha yang bergantung pada kawasan tersebut.DPRD Kukar pun mendorong agar penataan kawasan dilakukan melalui pendekatan yang melibatkan masyarakat, termasuk skema perhutanan sosial dan pengembangan ekonomi berbasis kehutanan.“Kami ingin kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat dan tidak merugikan warga yang sudah lama tinggal,” pungkasnya. (*)