Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparanMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam UU Tipikor. MK mengubah isi pasal tersebut."Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan 71/PUU-XXIII/2025, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."Dalam putusannya, MK menghilangkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tersebut.Pada pertimbangannya, MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.Hakim MK, Arsul Sani, mengatakan misalnya perbuatan seorang advokat yang membela kliennya dengan melakukan advokasi nonlitigasi berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan."Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung," ungkapnya.Frasa tersebut, Arsul menambahkan, juga telah mengaburkan batas perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi serta perbuatan melawan hukum."Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana," paparnya.Selain itu, Arsul menjelaskan, delik perintangan tersebut juga tak bergantung pada frasa "secara langsung atau tidak langsung". Sehingga, dinilai perlu dihilangkan untuk memberikan kepastian hukum.Adapun pengujian Pasal 21 UU Tipikor ini dimohonkan oleh seorang advokat bernama Hermawanto. Dia mempersoalkan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut.Dalam permohonannya, Hermawanto menilai pasal tersebut telah melanggar hak atas kepastian hukum dan prinsip negara hukum. Dia menyebut hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan karena bisa menjadi target kriminalisasi dengan pasal tersebut.Pasal tersebut juga dinilai menjadi hambatan dalam kebebasan berekspresi dan menyimpang dari semangat konvensi PBB antikorupsi.