Apa yang Keliru dari Pernyataan Menag Nasaruddin Umar?

Wait 5 sec.

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Generated by AIPernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang zakat kembali memantik polemik. Kritik tidak lagi sekadar soal efektivitas, tetapi juga menyentuh wilayah teologis yang sensitif. Sebagian kalangan menilai ucapannya berbahaya. Sebagian lain melihatnya sebagai refleksi kritis atas tata kelola filantropi Islam.Di tengah kegaduhan itu, pertanyaan mendasarnya justru perlu diajukan dengan jernih: Apa yang sebenarnya salah dari pernyataan tersebut?Kontroversi menguat ketika ia menyatakan bahwa “meninggalkan zakat dapat membawa kemajuan umat” serta menyebut bahwa sedekah lebih populer daripada zakat pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.Dua pernyataan ini segera dipahami secara literal sebagai ajakan menanggalkan kewajiban syariat. Reaksi keras pun muncul. Zakat adalah rukun Islam; ia bukan sekadar instrumen sosial, melainkan juga bagian dari fondasi keimanan.Namun, pernyataan tersebut patut dibaca dalam konteks reflektif yang lebih luas. Yang dipersoalkan tampaknya bukan eksistensi zakat sebagai kewajiban, melainkan cara umat memaknainya.Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: ShutterstockKritik diarahkan pada mentalitas berhenti pada batas minimal kewajiban, bukan pada penghapusan norma itu sendiri. Dalam pengertian ini, polemik lebih banyak lahir dari pembacaan yang terpotong, bukan dari substansi gagasan yang utuh.Dalam kerangka maqasid al-shariah, Abu Ishaq al-Shatibi menegaskan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan dan menghadirkan keadilan.Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga instrumen distribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan. Ia mengandung dimensi transendental sekaligus sosial. Ketaatan prosedural penting, tetapi orientasi akhirnya adalah terwujudnya keadilan dan kesejahteraan.Pemikiran ini diperluas oleh Jasser Auda melalui pendekatan sistem maqasid yang berorientasi pada hasil (outcome-oriented approach). Hukum Islam, menurutnya, harus dibaca sebagai sistem yang bertujuan mewujudkan nilai-nilai dasar syariat.Dengan demikian, keberhasilan zakat tidak cukup diukur dari terpenuhinya angka 2,5 persen, tetapi dari dampaknya terhadap struktur kemiskinan dan ketimpangan.Ilustrasi kemiskinan. Foto: Reuters/Ezra Acayan Di sinilah persoalan mendasarnya. Kita sering kali terjebak pada sisi normatif teologis dan merasa aman setelah menunaikan zakat sesuai kadar minimal. Angka 2,5 persen diperlakukan seolah garis finish tanggung jawab sosial. Padahal dalam konstruksi fikih, itu adalah batas bawah, bukan batas atas. Ia fondasi, bukan atap dari bangunan kesejahteraan.Pendekatan semacam ini melahirkan apa yang bisa disebut sebagai kesalehan minimalis (minimalist piety). Standar minimal diperlakukan sebagai puncak moralitas. Dalam realitas kemiskinan modern yang kompleks, cara pandang ini jelas tidak memadai. Kebutuhan masyarakat tidak hanya terbatas pada konsumsi dasar, tetapi juga pendidikan, kesehatan, akses modal, dan perlindungan sosial jangka panjang.Distribusi zakat pun terikat pada delapan golongan (asnaf) penerima. Ketentuan ini adalah norma yang tidak dapat diabaikan. Namun, kebutuhan kemanusiaan sering kali melampaui kategorisasi tersebut.Dalam situasi bencana, misalnya, tidak semua korban secara otomatis masuk dalam definisi asnaf. Di titik ini, zakat memiliki batas normatif yang memang tidak bisa ditembus.Di sinilah sedekah dan wakaf memainkan peran penting. Sedekah tidak dibatasi kadar tertentu dan tidak terikat klasifikasi rigid penerima. Wakaf bahkan menawarkan dimensi keberlanjutan melalui pengelolaan aset produktif untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.Ilustrasi memberikan sedekah. Foto: Satya Putra/ShutterstockJika zakat berfungsi sebagai jaring pengaman dasar, sedekah dan wakaf dapat menjadi instrumen pengungkit transformasi struktural.Pengalaman negara lain menunjukkan hal itu bukan utopia. Di Turki, pengelolaan wakaf yang profesional menopang pembiayaan pendidikan dan layanan sosial. Di Malaysia, wakaf tunai dan pengembangan aset komersial menjadi sumber pendanaan sekolah, klinik, dan program pemberdayaan ekonomi umat.Indonesia pun memiliki potensi serupa. Masjid Istiqlal melalui Istiqlal Global Fund mulai mengintegrasikan wakaf dengan instrumen keuangan kontemporer. Model ini menunjukkan bahwa wakaf dapat dikelola secara produktif tanpa kehilangan ruh spiritualnya.Pada 12 Desember 2025, Masjid Istiqlal secara resmi meluncurkan program Wakaf Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan PT Majoris Asset Management.Inovasi ini memungkinkan masyarakat berwakaf secara produktif melalui instrumen pasar modal syariah, dengan hasil pengelolaan yang diarahkan untuk menopang tujuh pilar sosial masjid—mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga kegiatan dakwah dan kemanusiaan.Suasana peresmian layanan wakaf saham dan Digital Donasi HPX Syariah di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanTerobosan tersebut menegaskan bahwa wakaf tidak harus terjebak dalam bentuk konvensional, tetapi dapat bertransformasi menjadi instrumen keuangan modern yang tetap berpijak pada nilai ibadah sekaligus menghasilkan dampak sosial berkelanjutan.Karena itu, yang semestinya dikedepankan bukanlah perdebatan mengenai sah atau tidaknya 2,5 persen, melainkan bagaimana membangun ekosistem filantropi Islam yang integratif dan berorientasi pada dampak.Zakat menjaga kepastian normatif dan distribusi dasar yang terstruktur. Sedekah memperluas empati sosial tanpa batas kuantitatif. Wakaf membangun keberlanjutan melalui pengelolaan aset produktif jangka panjang. Ketiganya harus diposisikan sebagai satu sistem yang saling melengkapi.Jika dibaca dalam bingkai ini, pernyataan Nasaruddin Umar bukanlah seruan meninggalkan zakat, melainkan kritik terhadap kepuasan normatif yang berhenti pada batas minimal. Menunaikan zakat adalah kewajiban, tetapi membangun solidaritas sosial yang lebih luas melalui sedekah dan wakaf adalah keniscayaan moral dalam menghadapi kompleksitas kemiskinan modern.Pada akhirnya, ukuran keberhasilan filantropi Islam bukan terletak pada seberapa ketat kita menjaga angka 2,5 persen, melainkan pada seberapa jauh ia mampu mengurangi penderitaan dan menghadirkan keadilan sosial yang nyata. Refleksi atas efektivitas bukan ancaman bagi syariat, melainkan upaya meneguhkan tujuan luhur yang dikandungnya.