Sekeluarga WN Irak Coba Masuk Bali Pakai Paspor Palsu, Berujung Dideportasi

Wait 5 sec.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (2/3). Foto: Dok. IstimewaImigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan upaya satu keluarga masuk ke Bali dengan menggunakan paspor palsu. Pelaku merupakan tiga orang Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga berusaha memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu.Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiga WNA tersebut langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.Menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN Irak tersebut telah resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat pukul 21.05 WITA dengan rute tujuan Kuala Lumpur.Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas pemeriksa dalam melakukan profiling kepada pelintas. Kecurigaan awal di konter pemeriksaan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memberikan apresiasi kepada jajarannya sekaligus memberikan peringatan terkait potensi dinamika perlintasan global.“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegas Bugie dalam keterangannya. Ketiga WNA tersebut yakni pasangan suami istri dan balita."Seluruh proses pendalaman pemeriksaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan," pungkasnya.