Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peninjauan sekaligus meresmikan revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparanGubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah pusat.“Yang pertama, untuk THR tentunya Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya akan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Melalui Menteri PAN-RB. Dan keputusan itu sudah dilakukan,” ujar Pramono saat perayaan Cap Go Meh di Pancoran Glodok Chinatown, Jakarta Barat, Selasa (3/3).Ia menyampaikan Pemprov DKI Jakarta telah siap menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk terkait waktu pencairan THR bagi ASN.“Bagi pemerintah DKI Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, nggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu,” kata Pramono.Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/ShutterstockSebelumnya, pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal 7 hari sebelum lebaran 2026. Pemerintah memperkirakan nilai THR sektor swasta bisa menyentuh Rp 124 triliun.“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3).Ketentuan pemberian THR swasta mengacu pada masa kerja karyawan. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.Airlangga mengatakan, nominal THR di tiap perusahaan bisa berbeda-beda menyesuaikan kebijakan dan kemampuan masing-masing entitas usaha.Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat.