Polsek Kudus Kota, Kabupaten Kudus melakukan pembinaan kepada puluhan remaja. Dok Polsek Kudus KotaSebanyak 29 remaja diamankan Polsek Kudus Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3). Mereka teridentifikasi hendak melakukan aksi tawuran bersenjata tajam di kawasan belakang Pabrik Gula Rendeng, Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Minggu (1/3) sekitar pukul 00.43 WIB.Jumlah tersebut melengkapi 21 pelajar yang sebelumnya lebih dulu diamankan. Total ada 50 remaja yang terlibat dalam rencana aksi tersebut.Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengatakan pihaknya tidak memproses hukum para remaja tersebut karena masih di bawah umur. Namun, mereka diberikan pembinaan dan peringatan keras."Nama mereka sudah masuk ke database kami. Momen ini merupakan kesempatan terakhir. Apabila di kemudian hari mereka mengulangi perbuatan melanggar hukum, maka akan kami proses pidana," kata Subkhan saat dikonfirmasi, Selasa (3/3) malam.Polsek Kudus Kota, Kabupaten Kudus melakukan pembinaan kepada puluhan remaja. Dok Polsek Kudus KotaMotif Berawal dari Perang AirPolisi mengungkap, rencana tawuran tersebut merupakan aksi lanjutan dari perang air yang terjadi sehari sebelumnya di Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.Pihak yang kalah dalam perang air disebut tidak terima dan merencanakan aksi balasan dengan membawa senjata tajam.Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita 8 senjata tajam jenis parang dan celurit, dua petasan ukuran 2 inci, serta 12 unit sepeda motor milik para pelaku.Pembinaan dengan Pendekatan Agama dan SosialAKP Subkhan menjelaskan, pembinaan dilakukan dengan mempertimbangkan asas hukum ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir."Kami lakukan pembinaan karena pelaku masih belasan tahun. Rata-rata masih pelajar. Kami mempertimbangkan adanya asas hukum ultimum remedium," terangnya kepada kumparan.Para remaja diminta melaksanakan salat taubat, kemudian sungkem kepada orang tua masing-masing sebagai bentuk pengakuan kesalahan secara sosial.Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai. Surat tersebut harus diketahui Ketua RT/RW, Kepala Desa, Kepala Sekolah, hingga Babinsa atau Bhabinkamtibmas sebelum diserahkan kembali ke kepolisian."Kami meminta mereka membuat surat pernyataan sebagai bentuk pengakuan salah atas norma hukum. Kemudian, kami meminta mereka sungkem ke orang tuanya sebagai bentuk pengakuan salah atas norma sosial. Selanjutnya kami bimbing untuk melaksanakan salat taubat sebagai bentuk pengakuan salah kepada Tuhannya atau pelanggaran norma agama," ujarnya.