Akademisi UGM Kritisi Keikutsertaan RI di BoP dan Kesepakatan Dagang RI-AS

Wait 5 sec.

Ketua Dewan Guru Besar UGM Muhammad Baiquni (tengah) membacakan pernyataan sikap akademisi UGM terkait keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Foto: Dok. UGMAkademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak pemerintah mengkaji ulang keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).Ketua Dewan Guru Besar UGM Muhammad Baiquni menilai kebijakan luar negeri ini merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia.“Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia. Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART,” kata Baiquni membacakan pernyataan sikap akademisi dan civitas UGM, Senin (2/3).Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo. Foto: Dok. UGMAkademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, membeberkan sejumlah analisis yang menunjukkan kesepakatan ART justru menguntungkan AS dan membebani Indonesia.Dalam dokumen ART, terdapat 211 frasa tertulis mengenai “Indonesia shall”. Artinya, Indonesia harus melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Sementara itu, hanya ada 9 formulasi frasa serupa ketika merujuk pada kewajiban Amerika terhadap Indonesia.“Narasi yang dikembangkan seolah ART fokus pada kebijakan tarif, namun 95 persen pasal-pasal ART mengatur kebijakan non-tarif hingga menjangkau bidang politik, keamanan, dan kedaulatan negara,” katanya.Berdasarkan Pasal 3.3, 5.3(3), dan 7.3, Pemerintah AS berfungsi sebagai hakim tunggal. Pasal-pasal tersebut memaksa Indonesia untuk patuh terhadap regulasi atau kebijakan AS. Penilaian kepatuhan sepenuhnya berada pada Pemerintah AS.Kemudian, pada Pasal 2.3, 3.3, 5.1, 5.2, 5.3(2), dan 6.2, ART memungkinkan AS mentransmisi kebijakan atau regulasinya ke negara ketiga. Klausul ini mentransformasi perjanjian bilateral menjadi multilateral dengan Indonesia sebagai kepanjangan tangan Pemerintah AS.Menurutnya, Indonesia tidak lebih sebagai operator dalam menghadapi negara ketiga demi kepentingan pemeriksaan AS. Risiko retaliasi dinilai sangat terbuka dari negara ketiga yang sebenarnya tidak memiliki konflik dengan Indonesia, meskipun negara tersebut mungkin memiliki konflik dengan AS.“Politik bebas aktif yang dianut Indonesia sejak merdeka dan peran Indonesia sebagai inisiator Dasa Sila Bandung patut dipertanyakan,” sambungnya.Dampak lainnya adalah sekitar 117 UU, PP, Kepres, Perpres, PBI, POJK, hingga Permen yang harus diamendemen dan bahkan disusun baru sebagai konsekuensi ART.“Hal ini adalah ‘badai revolusi kelembagaan’ yang membutuhkan sumber daya sangat besar dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat,” katanya.Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro. Foto: Dok. UGMDi tempat yang sama, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menegaskan saran dan kritik akademisi terkait kebijakan luar negeri pemerintah saat ini tidak terafiliasi kepentingan politik. Ia berharap pemerintah membuka telinga atas saran atau kritik akademisi demi kesejahteraan penduduk dan kedaulatan negara Indonesia.“Maka kita berharap ini betul-betul akan menjadi sesuatu yang didengarkan supaya apa? Supaya kita betul-betul sebagai bangsa itu mandiri, berdaulat tidak hanya sebuah stempel, tapi sebuah kenyataan, jadi identitas bahwa kita mandiri dan berdaulat,” katanya.Selain itu, akademisi berharap nantinya terjadi perubahan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan dan keadilan masyarakat di Indonesia.“Yang kedua supaya ada perubahan. Kehidupan nampaknya baik-baik saja, tapi banyak yang masih tidak baik-baik saja. Banyak hal yang perlu kita berdayakan, perlu kita kuatkan di tingkat lebih mikro yang kadang-kadang kita di tingkat kebijakan lebih makro tidak pernah melihat sampai tingkat bawah,” katanya.Ketua Dewan Guru Besar UGM Muhammad Baiquni (tengah) membacakan pernyataan sikap akademisi UGM terkait keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Foto: Dok. UGMBerikut pernyataan lengkap Akademisi UGM:Mencermati kondisi terkini dan berdasarkan analisis dari berbagai disiplin ilmu oleh para akademisi di UGM, kami menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi ART mengingat dampaknya yang serius bagi kesejahteraan rakyat dan bahkan kedaulatan negara Indonesia. Untuk itu, kami menyerukan beberapa hal agar menjadi perhatian bagi Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR sebagai berikut:1. Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.2. Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi perjanjian ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan undang-undang. Proses penandatanganan perjanjian ART tidak didasari konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar Pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 Pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018.3. Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh AS dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia. Diperlukan sumber daya yang besar, baik finansial, waktu, maupun tenaga, untuk mengamendemen puluhan UU, Kepres, PP, Perpres hingga Permen, serta menyusun regulasi baru. Di samping itu, konsekuensi ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.4. Berbagai klausul dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART mengandung: a) kewajiban kepatuhan kebijakan di masa mendatang meski kebijakan belum ada, b) penentuan kebijakan secara unilateral oleh AS, dan c) transmisi kebijakan AS kepada Indonesia terhadap negara ketiga (lihat Pasal 2.12, 3.3, 5.1, 5.2, dan 5.3).5. Diperlukan kajian seksama dan berbasis evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat ART mencakup berbagai sektor. Analisis perlu fokus pada dampak terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Kami menghimbau para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multidisiplin terkait dampak ART. Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 (delapan) materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok UUD 1945.6. Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun panjang. Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung AS perlu dijadikan pertimbangan. Apabila ratifikasi perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan yang tercantum dalam undang-undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, atau membatalkan pelaksanaannya.7. Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan.Yogyakarta, 2 Maret 2026Guru besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada