Seekor anak gajah liar ditemukan mati di Resort Lancang Kuning, Seksi PTN Wilayah l, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Foto: Dok. Polda RiauSeorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah pada Kamis (26/2) di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui."Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara," kata Ade, Senin (2/3).Diduga Terjerat Tali IlegalDari hasil olah TKP, penyidik menemukan anak gajah mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali."Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," ujarnya.Selain itu, aparat menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai."Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional," ungkap Ade.Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN.Pemilik Lahan Jadi TersangkaSetelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, penyidik menetapkan JM sebagai tersangka."Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," jelasnya.JM dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.