Masalah berlapis ‘food estate’: Mulai dari panen loyo hingga diskriminasi perempuan

Wait 5 sec.

● Program food estate atau lumbung pangan sudah ada puluhan tahun sejak era Suharto.● Tapi selama itu pula efektivitasnya terhadap pangan nasional dipertanyakan.● Selain tidak berdampak signifikan terhadap produktivitas pertanian, program ini juga meminggirkan kaum marginal termasuk perempuan.Salah satu program mercusuar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah food estate atau lumbung pangan. Sayangnya, program unggulan ini tak seperti gembar-gembor narasinya. Studi kami di Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan pembukaan lahan besar-besaran untuk food estate tak sebanding dengan hasil panennya.Di Kalimantan Tengah misalnya, program lumbung pangan komoditas beras hanya menghasilkan sekitar 2,7-3,2 ton per hektare. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional 5,1-5,2 ton/hektare. Baca juga: Setahun Prabowo: Mengulang 3 dekade kegagalan ‘food estate’ Padahal, sekitar 3,65 juta hektare lahan gambut dan hutan telah dibuka sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Joko Widodo untuk pengembangan lumbung pangan. Dan di era Presiden Prabowo Subianto, lahan untuk food estate akan ditambah hingga tiga juta hektare.Alih-alih mencapai produksi yang bagus dan harga murah, kita justru menyaksikan tren harga pangan yang tidak stabil dari waktu ke waktu. Mendegradasi perekonomian warga sekitarProgram food estate bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya bagi komoditas beras. Pemerintah juga menginginkan program ini melibatkan peran petani lokal agar mereka mendapatkan pendapatan lebih banyak.Sayangnya, kajian kami menunjukkan, implementasi food estate di beberapa lokasi menunjukkan hal sebaliknya.Di Desa Ria-Ria, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, hasil panen padi merosot drastis setelah para petani justru diarahkan untuk menanam komoditas lain, seperti kentang dan bawang putih. Padahal, kentang dan bawang putih tidak cocok dengan kondisi lahan Humbang Hasundutan. Keduanya juga bukan sumber pangan lokal masyarakat sekitar.Ironi lainnya ada di Merauke, Papua,. Sejak 2015, warga setempat masih rawan kekurangan makanan meski Merauke terus-terusan menjadi percobaan proyek besar pertanian padi, tebu, dan kelapa sawit mulai 2010.Artinya, food estate ini tidak selaras dengan realitas sosial dan budaya masyarakat setempat. Temuan kami, program ini justru lebih menguntungkan pemilik perkebunan besar, sementara masyarakat lokal merugi karena tempat mereka mencari makan sudah terbabat. Kaum perempuan jadi yang paling berdampakJika ditelusuri lebih dalam, kaum perempuan yang paling berdampak program ini. Hutan dan tanah tempat tinggal bukan sekadar ruang produksi, melainkan bagian dari identitas dan spiritualitas bagi masyarakat, terutama perempuan. Ketika alam rusak, bukan hanya sumber pangan yang lenyap, tetapi juga hak-hak dasar mereka sebagai manusia.Perempuan yang membantu laki-laki mencari pundi-pundi tambahan dengan menggantungkan hidup pada hutan dan alam sekitarnya kian terjepit dalam kemiskinan, kehilangan ruang hidup, dan menghadapi diskriminasi berlapis. Baca juga: Program ‘food estate’ yang harmonis dengan lingkungan dan masyarakat adat: bagaimana caranya? Kisah Sari (bukan nama sebenarnya), seorang petani paruh baya di salah satu titik food estate wilayah Kalimantan Tengah mencerminkan kerentanan tersebut. Program food estate merusak sistem pengairan desa, menghilangkan sumber ikan, dan meratakan lahannya dengan alat berat, meskipun ia telah menandatangani penolakan alih fungsi lahan.Lain lagi kisah Ami yang bersama suaminya yang mengizinkan 2,5 hektare lahannya dimanfaatkan untuk food estate. Ia berharap program ini bisa menambah kesempatan bekkerja bagi perempuan Dayak setempat yang sebelumnya hanya bergantung pada hasil hutan.Bukannya menjadi sumber pendapatan, Ami justru harus mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk merapikan lahan dan membangun sistem pengairan sendiri. Cerita Ami dan Sari menjadi masalah berulang dalam setiap kebijakan pangan dan pertanian, yang seharusnya menempatkan perempuan sebagai objek pemberdayaan utama, tetapi kembali tersingkir dalam kebijakan lumbung pangan.Ilusi inklusivitas pertanian berkelanjutanKe depannya, kebijakan pangan dan pertanian harus mengakui dan mendukung peran berbagai kelompok rentan di dalam rantai pertanian. Food Systems Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2021 menegaskan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender merupakan bagian tak terpisahkan dari transformasi sistem pangan. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) sudah membuktikan peran signifikan perempuan yang bisa meningkatkan produktivitas lahan pertanian di negara berkembang hingga 2,5-4% sehingga mengurangi jumlah kelaparan dunia sebesar 12–17%.Karena itu, pemberdayaan perempuan perlu dimaknai secara utuh. Ia dipengaruhi oleh akses terhadap sumber daya, kekuatan dalam pengambilan keputusan, norma sosial, hingga beban kerja dan pengelolaan pendapatan di dalam rumah tangga, yang kerap timpang dan tidak tampak kasat mata.Negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk pertanian berkelanjutan, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Dorongan Pemanfaatan Pangan Lokal. Namun, realisasi implementasi kebijakan tersebut sebatas menjadi arsip saja. Baca juga: Selain untuk masyarakat, diversifikasi pangan juga bisa membangun ekonomi daerah Alhasil diskriminasi seperti pengecualian dalam pengambilan keputusan, kekerasan gender, ketimpangan upah, hingga terbatasnya akses terhadap kepemilikan dan penggunaan lahan, yang semakin memperlemah posisi perempuan dalam sistem pertanian berkelanjutan masih kita saksikan hingga saat ini.Maria Dominika terafiliasi dengan CIPS.