Demokrasi yang Terluka

Wait 5 sec.

Ilustrasi Demokrasi. Foto: Sorapop Udomsri/ShutterstockDelpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan penghasutan yang dituduhkan berkaitan dengan gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Dalam persidangan 27 Februari 2026, Jaksa menuntut Delpedro dan tiga rekannya dua tahun penjara atas dakwaan pasal penghasutan termasuk melalui konten media sosial, meskipun terdakwa menolak tudingan tersebut.Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, mengaku mendapatkan teror sejak 9 Februari 2026. Dia mengaku mendapatkan berbagai pesan dari beberapa nomor luar negeri berisi ancaman pembunuhan hingga akan membuka aib. Kejadian teror ini dialami setelah Tiyo dan pengurus BEM UGM melayangkan surat ke UNICEF terkait peristiwa anak bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak mampu membeli pena dan buku.Peristiwa yang menimpa Delpedro dan intimidasi terhadap Tiyo Ardianto memunculkan pertanyaan yang mendesak: apakah demokrasi Indonesia sudah mati? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara retoris atau pun emosional. Kita perlu merefleksikan dengan jernih relasi antara negara, hukum, masyarakat sipil, dan kebebasan berekspresi.Demokrasi tidak mati dalam satu malam, melainkan melemah perlahan, melalui pembatasan wacana, kriminalisasi kritik, dan normalisasi rasa takut.Negara, Hukum, dan Tafsir atas KritikKasus Delpedro memperlihatkan bagaimana kritik publik terhadap kekuasaan dapat berujung pada proses hukum dengan tuduhan penghasutan. Di sini persoalan mendasarnya bukan sekadar benar atau tidaknya unsur pidana, melainkan bagaimana hukum ditafsirkan dalam konteks demokrasi.Dalam teori liberal klasik, kebebasan berekspresi adalah pilar utama masyarakat demokratis. John Stuart Mill dalam bukunya On Liberty (1859) menegaskan bahwa pembungkaman opini, bahkan yang dianggap salah, adalah kerugian bagi seluruh umat manusia. Sebab, hanya melalui pertukaran gagasanlah kebenaran dimurnikan. Bila kritik keras terhadap pemerintah langsung ditempatkan dalam kategori ancaman terhadap ketertiban umum, maka ruang deliberasi publik menjadi dibatasi.Negara memang memiliki kewajiban menjaga stabilitas dan mencegah kekerasan. Namun demokrasi menuntut pembedaan tegas antara ajakan kekerasan dan ekspresi ketidakpuasan politik. Ketika batas ini kabur, hukum berpotensi menjadi instrumen kekuasaan, bukan penjaga keadilan.Intimidasi dan Erosi Ruang AkademikKasus yang dialami Tiyo, mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, memperlihatkan dimensi lain: teror dan intimidasi terhadap suara kritis. Dalam demokrasi, kampus secara historis merupakan ruang etis dan intelektual untuk menguji kebijakan publik. Mahasiswa bukan musuh negara; mereka adalah bagian dari kesadaran moral bangsa.Bila ancaman menyasar tidak hanya individu tetapi juga keluarganya, maka yang diserang bukan sekadar satu suara, melainkan kebebasan berpikir itu sendiri. Situasi semacam ini menciptakan efek jera kolektif (collective chilling effect): orang tidak lagi berbicara kritis karena takut diancam.Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism (1951) mengingatkan bahwa totalitarianisme tidak selalu lahir dari pembubaran institusi secara formal, melainkan dari atmosfer ketakutan yang membuat warga menarik diri dari ruang publik. Demokrasi bisa tetap memiliki pemilu dan parlemen, namun kehilangan keberanian warganya untuk bersuara.Demokrasi: Mati atau Mengalami Kemunduran?Secara formal, Indonesia masih memiliki institusi demokratis: pemilu, pengadilan, media bebas, dan masyarakat sipil yang aktif. Dengan demikian, mengatakan demokrasi telah mati adalah simplifikasi yang berlebihan.Namun, indikator yang lebih halus perlu diperhatikan:1. Kriminalisasi atau delegitimasi kritik.Ketika kritik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai kontribusi, maka logika demokrasi bergeser menuju logika keamanan.2. Normalisasi intimidasi.Bila ancaman terhadap aktivis dianggap peristiwa biasa dan tidak ditindak tegas, maka negara gagal menjalankan fungsi protektifnya.3. Reduksi partisipasi publik.Demokrasi hidup dari partisipasi. Jika warga memilih diam karena takut atau apatis, demokrasi menjadi prosedural tanpa jiwa.Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America (1835–1840) menekankan bahwa kekuatan demokrasi terletak pada asosiasi sipil dan partisipasi aktif warga. Ketika asosiasi tersebut ditekan atau dilemahkan, demokrasi kehilangan fondasi sosialnya.4. Dimensi Etis: Demokrasi sebagai Kebajikan PublikDemokrasi bukan sekadar sistem politik, melainkan kebajikan moral kolektif. Demokrasi mensyaratkan keberanian, kejujuran, dan keterbukaan. Dari perspektif etika publik, kasus-kasus seperti ini menuntut refleksi yang lebih dalam:• Apakah aparat penegak hukum telah menjalankan asas proporsionalitas?• Apakah negara cukup sigap melindungi aktivis dari ancaman?• Apakah masyarakat mendukung kebebasan yang bertanggung jawab, atau justru terpolarisasi oleh sentimen partisan?Demokrasi yang sehat memerlukan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kritik tidak boleh berubah menjadi hasutan kekerasan, tetapi negara juga tidak boleh menyamakan kritik dengan ancaman eksistensial.5. Generasi Muda dan Masa Depan Ruang PublikMahasiswa dan aktivis muda sering kali menjadi indikator kesehatan demokrasi. Jika generasi ini kehilangan rasa aman untuk berbicara, maka masa depan diskursus publik akan suram. Demokrasi memerlukan regenerasi partisipasi, bukan pembungkaman regenerasi.Di era digital, ruang publik semakin cair dan cepat. Kritik bisa viral dalam hitungan menit. Negara mungkin merasa perlu mengontrol arus ini. Namun kontrol berlebihan justru memperlemah legitimasi kekuasaan. Kepercayaan publik dibangun melalui dialog, bukan represi.Kesimpulan: Demokrasi yang DiujiApakah kasus ini menunjukkan matinya demokrasi? Tidak dalam arti institusional. Namun kasus ini merupakan tanda peringatan serius. Demokrasi Indonesia sedang diuji pada level kualitas, bukan sekadar eksistensi.Demokrasi mati ketika:• Hukum kehilangan keadilan substansial.• Warga kehilangan keberanian moral.• Negara kehilangan komitmen melindungi kritik.Kasus Delpedro dan Tiyo mengingatkan bahwa demokrasi bukan warisan yang otomatis bertahan. Demokrasi harus dirawat melalui penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap kebebasan sipil, dan budaya dialog yang dewasa.Jika negara, masyarakat sipil, kampus, media, dan tokoh moral bangsa mampu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum koreksi bersama, maka demokrasi tidak mati, tetapi justru dimurnikan melalui krisis.Namun jika intimidasi dan kriminalisasi menjadi pola yang dibiarkan, maka yang akan mati bukan hanya kebebasan berbicara, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat negara.