Khittah Otonomi Daerah

Wait 5 sec.

Ilustrasi ruang publik. Foto: Djem/ShutterstockPerbincangan seputar otonomi daerah kembali mengemuka ke ruang publik setelah Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 2024 lalu menyampaikan usulan perubahan kelima terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lalu berlanjut menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.Maksum (2024) menguraikan bahwa usulan perubahan tersebut mengandung semangat perubahan paradigmatik, menggeser paradigma prefektur terintegrasi menuju prefektur tak terintegrasi, dengan alasan lebih sesuai dengan karakter Indonesia.Dimensi lain yang diulas kembali juga berkaitan dengan pola hubungan antara kepala daerah dengan DPRD, termasuk model pengawasan terkait produk hukum daerah.Sayang sekali, usulan perubahan tersebut tidak menuai kesepakatan dan keputusan akhir, sampai 2025 menutup buku di ujung hari.Pergeseran OtonomiDesentralisasi yang ditengarai telah mengalami perubahan arah. Guru besar Universitas Nasional Jakarta, Profesor Rusman Ghazali, dalam berbagai kesempatan mengemukakan kritik. Desentralisasi—khususnya setelah perubahan undang-undang pertama 2004 dan perubahan kedua 2014—telah kehilangan makna.Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty ImagesPendapat tersebut mempertebal koreksi Profesor Ryaas Rasyid (2016) ketika menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli para penggugat UU No. 23 tahun 2014 di hadapan Mahkamah Konstitusi. Arah otonomi daerah telah bergeser dari semangat awal pengakuan kewenangan menjadi sekadar penyerahan urusan yang melemahkan posisi daerah.Ia menilai penarikan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi mengandung empat kekeliruan fatal: berangkat dari asumsi yang salah tentang kekuasaan pemerintah pusat, melanggar etika pemerintahan, menciderai semangat otonomi daerah, dan menciptakan ketidakpastian pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota.Pandangan tentang kekuasaan sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat—sebagai representasi tunggal negara yang berwenang mendelegasikan atau mencabut kewenangan kepada daerah—ia sebut dengan tegas sebagai kekeliruan, a historis, dan arogan.Negara mencakup komponen kekuasaan yang bekerja di pusat maupun daerah sebagai sistem organisasi yang bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sebelum negara kesatuan republik Indonesia lahir, sudah ada kekuasaan lokal yang menyebar di wilayah masing-masing. Semua konstitusi yang pernah berlaku mengakui keberadaan daerah-daerah dengan kewenangan yang melekat.Dua kali operasi resentralisasi di pengujung era presiden Megawati (Oktober 2004) dan presiden SBY (September 2014) kini sukses mengantarkan derajat otonomi daerah mencapai masa kritis.Megawati Soekarnoputri dan SBY Foto: Ahmad Subaidi dan Hafidz Mubarak A/ANTARASetelah nadi kewenangan ditarik paksa—termasuk dikendalikan dan didikte secara ketat dengan beragam peraturan menteri dan petunjuk teknis—pasokan sumber daya fiskal pada dua tahun anggaran juga dikikis.Fragmentasi perencanaan pembangunan, inefisiensi dan inefektivitas pelaksanaan anggaran, serta praktik korupsi sebagian oknum kepala daerah selalu dikapitalisasi sebagai peluru kendali untuk mengoreksi amanat reformasi tentang format asli otonomi.Otonomi EfektifOtonomi daerah adalah satu dari sekian agenda Reformasi 1998. Cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 harus disangga oleh desa, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat secara berjenjang dan saling menopang, bukan saling melemahkan.Sentralisasi ala Orde Baru—yang telah dikoreksi oleh seluruh elemen bangsa setelah masa kuasa 32 tahun—tidak elok dipungut kembali sebagai pilihan kebijakan. Asa kemajuan tidak lagi relevan ditopang dengan paradigma kemunduran.Pemerintah dan DPR memiliki momentum yang tepat untuk mengembalikan otonomi daerah yang kuat. Pertama, mengkristalnya keinginan untuk amandemen konstitusi UUD NRI 1945 harus dikelola untuk memasukkan perubahan pasal 18 dan pasal 18A.Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanKritik atas inefektivitas penyelenggaraan otonomi daerah bermuara dari lemahnya sistem supervisi dan pengendalian yang terpusat. Provinsi akan lebih "berfaedah" untuk menjalankan fungsi tersebut daripada berkedudukan sebagai pemerintah daerah. Gubernur cukup ditunjuk oleh presiden untuk mengamalkan delegasi kuasa yang lebih bertenaga.Provinsi—dipimpin Gubernur yang membawahi kantor-kantor penyelenggara kewenangan wajib dan sektor prioritas—menjelma secara paripurna sebagai wakil pemerintah pusat yang bertanggung jawab pada suatu wilayah.Organisasi perangkat daerah dan DPRD provinsi tidak lagi dibutuhkan perannya, sehingga beban fiskal yang setara dengan rerata 23 sampai 25 persen dari total belanja kabupaten/kota di dalamnya dapat dihemat atau direalokasi.Peran dan peran baru provinsi akan lebih bertenaga dalam mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran, serta pelayanan publik di daerah otonom menjadi lebih berkualitas dan terarah.Kedua, mengembalikan ruh undang-undang tentang pemerintahan daerah versi asli (1999). Relasi pusat-daerah dimatangkan sebagai pembagian kekuasaan, bukan pendelegasian kewenangan. Celah penyimpangan yang kerap disalahgunakan tentu saja harus dikoreksi dan diperbaiki, sebagai penyempurnaan sistem yang kokoh, kuat, dan efektif.Ilustrasi memperkuat relasi. Foto: peoplemages/ShutterstockSejalan dengan niat tersebut, perangkat regulasi teknis yang mendikte dan menyeragamkan harus direvisi, sehingga lebih mengutamakan semangat penguatan, bukan kontrol, kendali, dan stabilisasi yang berlebihan.Ketiga, memperkuat desentralisasi fiskal secara berkeadilan. Formula transfer ke daerah yang masih mengandung motif bagi rata harus diperbaiki.Kekuasaan yang dibagi kepada daerah otonom harus ditopang dengan pasokan sumber daya fiskal yang memadai, mempertimbangkan indikator proporsional beban masalah maupun kerumitan yang dipanggul, dan bobot tugas yang diemban. Desain desentralisasi fiskal perlu dilengkapi dengan skema insentif berbasis kinerja, sebagai apresiasi daerah berprestasi.Ini adalah saat yang tepat bagi para pemegang otoritas di republik ini untuk secara jernih menghela napas, melipat niat untuk kembali memperkuat nadi otonomi melalui pembagian kewenangan luas dan pasokan sumber daya fiskal yang luas.Apabila niat baik tersebut dieksekusi secara tepat, secara bertahap hal itu akan mengubah wajah daerah dan membangkitkan daya prakarsa, kreativitas, serta daya saing untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.