Presiden AS Donald Trump mengangkat dokumen resolusi yang ditandatanganinya selama pertemuan perdana "Dewan Perdamaian" di Institut Perdamaian AS di Washington, DC, pada 19 Februari 2026. Foto: Saul Loeb/AFPDinamika politik internasional hari ini menunjukan bahwa konflik bukan lagi semata-mata dipandang sebagai isu keamanan regional belaka. Isu tersebut kini berkembang sebagai bagian dari konfigurasi keamanan global yang lebih luas. Eskalasi konflik, agresi militer, proxy war, hingga embargo ekonomi memperlihatkan bahwa konflik ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan infrastruktur kepentingan global.Di tengah situasi tersebut, Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat menginisiasi munculnya forum perdamaian dunia yang dikenal dengan nama Board of Peace. Inisiatif ini lahir sebagai ruang alternatif yang diklaim menjadi mekanisme baru yang lebih efektif untuk melakukan proses penyelesaian konflik dan menjaga stabilitas global dibandingkan dengan forum-forum multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Board of Peace diproyeksikan sebagai instrumen politik formil untuk mereduksi konflik melalui proses diplomasi dan kerja sama. Forum alternatif ini pada akhirnya menciptakan ruang baru dimana distribusi kekuasaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih terkendali.Eksistensi dari Board of Peace juga menghadirkan serangkaian perdebatan yang mengundang tanda tanya. Board of Peace yang digadang-gadang menjadi wacana untuk meresolusi konflik rupanya tetap tidak dapat dipisahkan eksistensinya dari dinamika kekuasaan global. Sehingga, muncul banyak perdebatan mengenai legitimasi, netralitas, serta implikasinya terhadap tatanan global. Isu ini tentu memiliki banyak signifikasi strategis dalam mempengaruhi konstelasi politik ke depan dan pembacaan dunia atas narasi “perdamaian” yang diciptakan. Kondisi ini menjadi menarik ketika melihat keputusan diplomatik Indonesia yang memilih untuk berpartisipasi dalam forum Board of Peace yang dipandang sebagai upaya konstitusional untuk ikut dalam menciptakan ketertiban dunia.Sebuah Produksi Wacana HegemonikKemunculan Board of Peace dapat dianalisis sebagai konstruksi politik yang berupaya membingkai konflik global melalui narasi stabilitas dan perdamaian dunia. Dalam perspektif post-kolonial, forum semacam ini berpotensi menjadi bentuk baru dari dominasi wacana dan hegemoni kekuasaan. Gramsci memandang hegemoni sebagai dominasi yang diperoleh melalui persetujuan (consent), bukan sekadar paksaan. Dalam konteks global, negara dominan membentuk norma dan standar internasional yang kemudian diterima sebagai “pengetahuan bersama”. Dalam taraf praksisnya, narasi perdamaian menjadi alat legitimasi yang tidak bisa dilepaskan dari dominasi dan difungsikan sebagai mekanisme reproduksi kontrol terpusat terhadap tatanan global.Edward Said dalam Orientalisme mengungkapkan bahwa wacana mengenai masyarakat Timur sering dikonstruksi oleh Barat sebagai wilayah yang tidak stabil sehingga membutuhkan intervensi eksternal sebagai akibat dari serangkaian kegagalan pembangunan budaya bagi negara dunia ketiga pada masa pasca kolonialisme. Cara pandang tersebut merepresentasikan adanya aktor dominan dalam proses produksi narasi serta adanya ketimpangan kekuasaan yang pada akhirnya menciptakan hegemoni serta konsensus baru. Dalam kerangka ini, perdamaian tidak berbicara mengenai keadilan struktural. Perdamaian yang diciptakan oleh Board of Peace dapat dimaknai sebagai upaya stabilisasi wilayah strategis bagi kepentingan geopolitik dan kompas kekuasaan dunia ke depan. Mengingat, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kebijakan publik, militer, dan ekonomi, tetapi juga bekerja melalui produksi pengetahuan dan narasi. Hal ini tentu memberikan suatu penegasan atas upaya Amerika Serikat mempertahankan kepemimpinan global dalam mengelola konflik. Dalam logika ini, perdamaian dipandang sebagai suatu kondisi stabilitas hegemonik yang tidak identik dengan keadilan karena hanya mengamankan kepentingan dari aktor dominan.Ilusi Perdamaian GlobalKonflik yang tidak berkesudahan di Timur-Tengah, terutama kini konflik yang pecah antara Iran-Israel menjadi salah satu arena reproduksi wacana hegemonik dari Board of Peace untuk menciptakan “perdamaian baru” dengan mekanisme kontrol yang terpusat. Ketegangan antara Iran dan Israel bukan sekadar rivalitas regional, melainkan refleksi dari kontestasi geopolitik yang lebih luas dengan keterlibatan kekuatan besar dunia. Hubungan Iran–Israel ditandai oleh antagonisme ideologis dan keamanan. Israel memandang Iran sebagai ancaman eksistensial akibat program nuklir dan dukungan Teheran terhadap kelompok perlawanan di kawasan. Sebaliknya, Iran melihat Israel sebagai representasi dominasi Barat di Timur Tengah.Eskalasi konflik, termasuk serangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menunjukkan bahwa pendekatan koersif masih dominan. Konflik Iran-Israel yang memanas telah mengundang reaksi eksternal yakni Amerika Serikat beserta sekutunya untuk masuk ke dalam arena pertempuran. Keterlibatan kekuatan eksternal berpartisipasi dalam membentuk arsitektur keamanan kawasan dan potensi munculnya aliansi militer baru yang menambah runyam eskalasi konflik.Dalam kacamata hegemoni wacana, konflik Iran-Israel secara spesifik dipandang sebagai ruang ketidakstabilan yang secara gamblang dianggap memerlukan tata kelola dari kekuatan global tertentu untuk menyelesaikanya. Dalam perspektif ini, konflik Iran-Israel dibingkai sebagai ancaman global yang membutuhkan solusi di luar aktor regional. Board of Peace, melalui namanya sendiri, telah memproduksi klaim moral universal yang sulit ditolak secara simbolik. Siapa yang menentang “perdamaian” akan tampak tidak rasional atau anti-stabilitas. Dengan mengusung label “perdamaian” ada proses penerimaan legitimasi moral yang diklaimkan sebagai nilai universal untuk menata kembali dunia dari ancaman. Sehingga, pada praksisnya agresi militer dan perang pun dapat dipandang sebagai cara yang sah untuk menertibkan konflik. Dalam konteks ini, kawasan-kawasan konflik kerap diposisikan sebagai objek intervensi, bukan subjek yang setara dalam menentukan masa depan politiknya. Ketimpangan struktur inilah yang pada akhirnya menempatkan perdamaian sebagai perpanjangan tangan dari hierarki kekuasaan yang sudah mapan.Wacana perdamaian global yang digaungkan kini hanya tampak sebagai pertarungan antara klaim moral yang tidak berbanding lurus dengan realitas di lapangan. Narasi perdamaian global yang diusung oleh Board of Peace cenderung mengaburkan akar konflik yang mendelegitimasi sejarah, akses diplomasi, dan ketimpangan dalam berbagai dimensi. Lebih jauh, narasi ini pada taraf perkembanganya mengaburkan hak kedaulatan, hak menentukan nasib sendiri (right to definition it self), serta intervensi militer yang berpotensi melanggar HAM dan hukum internasional lainnya. Kini, eskalasi perang secara intensif masih terus terjadi dan terus berkembang dalam api konflik yang semakin besar. Krisis kemanusiaan, krisis pangan, dan krisis energi menjadi cermin masa depan yang menghantui jutaan warga sipil.Dalam hal ini, komitmen negara-negara yang tergabung dalam Board of Peace patut untuk dipertanyakan karena mengusung perdamaian yang abu-abu. Partisipasi minor dalam proses pengambilan keputusan dan distribusi kekuasaan yang timpang dalam menentukan arah kebijakan forum membuat wacana perdamaian kini dipandang sebagai ilusi perdamaian global. Perdamaian dijadikan bahasa universal yang menutupi relasi kuasa. Melalui warisan kolonial, struktur global tetap mempertahankan hierarki pusat dan pinggiran. Dengan demikian, ilusi perdamaian global terletak pada janji stabilitas tanpa transformasi struktural yang jelas. Perdamaian sejati bukan hanya soal pemberhentian konflik dan perang, tetapi pembongkaran terhadap struktur dominasi yang melanggengkanya.Mimpi Basah Ketertiban DuniaBagi Indonesia, isu tentang perdamaian dunia memiliki perhatian khusus sebagai bagian dari amanat konstitusi dan memiliki implikasi strategis terhadap langkah Indonesia dalam percaturan politik global. Sebagai negara yang menganut sistem politik luar negeri bebas-aktif, secara ideal Indonesia harus berupaya untuk menjaga independensi kedaulatan diplomatik di tengah persaingan kekuatan besar dunia. Bebas dalam artian tidak terikat dalam blok mana pun dan aktif berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia. Prinsip politik bebas aktif ini adalah suatu refleksi historis dari perjalanan kebangsaan yang panjang. Mengingat pada saat yang sama, Indonesia memiliki pengalaman historis sebagai bangsa yang pernah dijajah. Sebagai bagian dari negara yang memiliki historisitas panjang tentang kolonial, Indonesia tentu memiliki sensitivitas terhadap isu ketimpangan dan dominasi global.Kehadiran Indonesia dalam forum Board of Peace ini menuai banyak reaksi dari publik yang mempertanyakan komitmen terhadap cita-cita kemerdekaan serta perdamaian dunia yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Posisi Indonesia hari ini berpotensi berada dalam dilema struktural yang membuat langkah politik luar negeri Indonesia terkesan pragmatis dan berisiko mengorbankan idealisme serta prinsip yang telah dibangun oleh para pendahulu.Board of Peace bagi Indonesia kini bukan sekadar forum perdamaian, tetapi menjadi ujian atas konsistensi sikap politik luar negeri bebas aktif di tengah realitas kondisi geopolitik yang semakin memanas. Hal ini tentu menjadi ujian bagi kredibilitas Indonesia yang telah setuju untuk membayar partisipasi “uang donasi” perdamaian sebesar 17 triliun di saat ada banyak suara dari negara lain teralienasikan dalam proses pengambilan keputusan dan dinamika forum. Secara normatif, keterlibatan Indonesia dapat memperkuat citra sebagai kekuatan negara dunia ketiga yang berperan sebagai penyeimbang dan menjadi bridge-builder antara Global North dan Global South, khususnya dalam isu konflik Timur Tengah seperti Iran–Israel.Di sisi lain, terdapat sebuah pertanyaan fundamental mengenai sejauh mana posisi Indonesia dan seberapa jauh suara Indonesia diperhitungkan di dalam proses pengambilan keputusan. Dalam perspektif post-kolonialisme, bahwa negara Global South sering kali terlibat dalam institusi global tanpa memiliki pengaruh substantif dalam pembentukan norma dan konsensus. Hal ini memberikan arti bahwa partisipasi Indonesia dalam forum ini dapat dikatakan hanya sebagai ornamen simbolik yang hadir dalam forum namun tidak memiliki kesempatan untuk menentukan definisi ancaman, keamanan, maupun perdamaian itu sendiri. Hingga kini, keputusan forum masih didominasi secara tunggal oleh kebijakan Amerika Serikat dan cenderung mereduksi langkah politik luar negeri Indonesia.Tantangan utamanya jelas bukan sekadar soal keikutsertaan, melainkan bagaimana memastikan bahwa prinsip keadilan, kesetaraan, kedaulatan, dan penyelesaian konflik berbasis hukum internasional tetap menjadi landasan. Sehingga Indonesia tidak terjebak sebagai bagian dari konsensus hegemonik, tetapi mampu mendorong transformasi yang lebih adil dalam tata kelola perdamaian global. Dari ke semua dimensi tersebut, upaya Indonesia untuk ikut menciptakan perdamaian dunia melalui Board of Peace dapat diimajikan sebagai sebuah “mimpi basah ketertiban dunia”; klimaks tapi fana. “Mimpi basah ketertiban dunia” menjadi metafora politik atas keyakinan bahwa dunia dapat diatur melalui konsensus elite global tanpa transformasi relasi kuasa yang timpang. Dalam kerangka teori hegemoni, ketertiban bukanlah sikap netral; ia adalah hasil konsensus yang dibangun melalui dominasi wacana. Kini, Board of Peace ingin menciptakan perdamaian dunia yang dimulai dengan perang dan Indonesia kini ada di persimpangan jalan yang tidak fair untuk menggaungkan isu dekolonisasi. Posisi Indonesia hari ini sangat ambigu. Berdiri di antara menjadi agen perdamaian yang autentik atau sekadar menjadi bagian dari ilusi ketertiban dunia yang hegemonik. Pilihan ini bukan hanya soal sikap diplomasi, melainkan soal keberanian politik untuk mendefinisikan ulang makna perdamaian dan ketertiban dunia.