THR 2026 Tetap Kena Pajak, Menaker Pastikan Sesuai Aturan

Wait 5 sec.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sesuai aturan.Artikel THR 2026 Tetap Kena Pajak, Menaker Pastikan Sesuai Aturan pertama kali tampil pada BorneoFlash.com.