Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI meneriakkan yel-yel usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Kompi Bantuan, Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis, 5 Oktober 2023. Peringatan HUT ke-78 TNI tahun 2023 mengusung tema “TNI Patriot NKRI, Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju.” sumber: ANTARA FOTO/Adiwinata SolihinProgram Komponen Cadangan (Komcad) di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. Pemerintah menyebut Komcad sebagai pasukan sukarela yang dipersiapkan untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam situasi mobilisasi, atau sebagai force multiplier dalam kerangka sistem pertahanan semesta. Secara regulatif, mobilisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Presiden dengan persetujuan DPR, dan secara struktur Komcad berada di bawah komando TNI. Namun, di balik kerangka hukum tersebut, program ini memicu pro-kontra yang belum sepenuhnya mereda.Salah satu kritik utama menyangkut urgensi strategisnya. Hingga kini Indonesia tidak berada dalam konflik antarnegara atau ancaman invasi militer langsung. Berbagai laporan keamanan internasional menempatkan Indonesia dalam kategori relatif stabil. Bahkan dalam dokumen kebijakan pertahanan nasional, ancaman yang lebih dominan bersifat non-konvensional, seperti serangan siber, terorisme, disinformasi, dan dinamika geopolitik zona abu-abu di Laut Natuna Utara. Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan rasional: apakah pembentukan cadangan militer berbasis pelatihan infanteri selama dua hingga tiga bulan merupakan respons paling relevan terhadap spektrum ancaman modern?Kritik lain muncul dari kalangan pegiat hak asasi manusia yang mengkhawatirkan potensi militerisasi ruang sipil. Pelatihan militer bagi warga sipil dinilai berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuatan, terutama apabila terjadi konflik internal. Sejumlah pengamat bahkan mengaitkannya dengan pengalaman sejarah Indonesia pada 1998 ketika muncul kelompok seperti PAM Swakarsa, yang dalam praktiknya menimbulkan kontroversi dan konflik sosial. Meski konteks hukum Komcad berbeda dan berada langsung di bawah struktur resmi TNI, kekhawatiran ini tetap hidup dalam diskursus publik sebagai refleksi sensitivitas demokrasi pascareformasi terhadap perluasan peran militer di ranah sipil.Aspek anggaran juga menjadi sorotan tajam. Belanja pertahanan Indonesia masih berada pada kisaran kurang dari satu persen produk domestik bruto, sementara kebutuhan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) masih cukup besar. Komcad memerlukan biaya untuk pelatihan, penyediaan sekitar 72 item perlengkapan standar, serta hak keuangan dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan penguatan radar pertahanan udara, armada laut, serta teknologi pertahanan berbasis siber, sejumlah analis mempertanyakan apakah alokasi untuk cadangan manusia lebih prioritas dibanding investasi pada teknologi pertahanan inti.Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan, meskipun pemerintah menegaskan bahwa Komcad hanya dapat digunakan dalam kondisi mobilisasi darurat menghadapi ancaman militer. Dalam perspektif tata kelola, skeptisisme publik lebih bertumpu pada pengalaman historis ketimbang bukti penyimpangan aktual. Hingga saat ini belum tersedia laporan evaluasi publik yang komprehensif mengenai efektivitas operasional Komcad, simulasi mobilisasi, maupun analisis biaya-manfaat yang dapat diakses secara terbuka. Ketiadaan evaluasi terukur ini memperkuat pertanyaan mengenai nilai strategis jangka panjang program tersebut.Dari sisi sosial-ekonomi, pelatihan selama dua hingga tiga bulan mengharuskan peserta meninggalkan pekerjaan utama mereka, meski tetap menerima kompensasi. Namun belum ada kajian terbuka mengenai dampak produktivitas individu maupun potensi beban terhadap sektor swasta. Dalam kebijakan publik modern, transparansi dan evaluasi berbasis data menjadi prasyarat legitimasi, terutama untuk program yang menggunakan anggaran negara.Selanjutnya, di tengah eskalasi konflik global yang melibatkan kekuatan militer besar dan ditandai dengan penggunaan rudal presisi, drone jarak jauh, sistem pertahanan udara berlapis, serta operasi siber, efektivitas Komponen Cadangan (Komcad) sebagai instrumen pertahanan patut dipertanyakan. Desain Komcad yang berbasis pelatihan dasar militer selama dua hingga tiga bulan dan berfungsi sebagai cadangan infanteri tidak secara langsung menjawab kebutuhan pertahanan modern yang sangat bergantung pada superioritas teknologi, sistem radar canggih, pertahanan udara terpadu, intelijen strategis, dan kesiapan alutsista berteknologi tinggi. Dalam skenario serangan jarak jauh atau perang berbasis teknologi seperti yang terjadi dalam dinamika konflik global saat ini, mobilisasi cadangan manusia tanpa dukungan sistem persenjataan dan infrastruktur pertahanan yang memadai tidak akan menjadi faktor penentu daya tangkal. Oleh karena itu, jika konteks ancaman global yang berkembang menjadi rujukan, maka penguatan pertahanan Indonesia semestinya difokuskan pada modernisasi dan kesiapan sistem strategis, bukan semata pada perluasan struktur cadangan yang perannya terbatas dalam menghadapi perang berkarakter teknologi tinggi.Dengan demikian, perdebatan mengenai Komcad tidak semata berkisar pada legalitas atau semangat nasionalisme, melainkan pada rasionalitas prioritas. Setiap negara berhak menyiapkan cadangan pertahanan, tetapi urgensinya perlu ditimbang terhadap tingkat ancaman aktual, kapasitas fiskal, serta kebutuhan modernisasi militer yang mendesak. Kritik yang berkembang sejatinya mendorong satu hal: agar kebijakan pertahanan disusun berdasarkan kebutuhan strategis yang terukur dan transparan, bukan sekadar perluasan struktur tanpa evaluasi dampak yang jelas.