MK Hapus Pasal Karet 'Perintangan Peradilan', Pengamat: Advokat & Jurnalis Kini Terlindungi

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal perintangan peradilan obstruction of justice dinilai sebagai kemenangan bagi kepastian hukum.