Dua ekskavator yang diduga untuk aktivitas tambang emas ilegal di Sumut, telah diamankan oleh pihak kepolisian, Mandailing Natal, Senin (2/3). Foto: Dok. Humas Polda SumutPolda Sumut mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3) dini hari.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena adanya laporan aduan dari masyarakat tentang keresahan dari aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut."Meresahkan masyarakat, kalau bukan dari masyarakat, enggak mungkin kita melakukan penindakan," kata Ferry saat dihubungi, Senin (2/3).Ferry mengatakan, dalam penindakan pengamanan dua ekskavator tersebut sempat terjadinya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi petugas untuk membawa alat berat.Namun, pihak yang melakukan intervensi tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian."Masih dalam pendalaman (pihak yang intervensi). Petugas kami masih ada di lapangan," ucap Ferry.Ferry menuturkan, lokasi area pertambangan ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VIII Kabupaten Mandailing Natal.Ia mengatakan, untuk penindakan terhadap perusahaan tambang emas ilegal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup."Kalau masalah perizinan itu urusan kementerian. Kalau dari kepolisian, kita hanya melakukan penertiban saja," ujar Ferry.Aktivitas pengerukan di kawasan tersebut telah berlangsung selama dua pekan terakhir. Awalnya warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi.Pengamanan dua ekskavator tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan kawasan hutan."Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut," tutup Ferry.