Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (3/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSidang tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAgenda persidangan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada sidang sebelumnya pihak KPK tidak hadir. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMajelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali sidang praperadilan tersebut. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPermohonan praperadilan diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanPengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Selasa (3/3).Agenda persidangan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada sidang sebelumnya pihak KPK tidak hadir. Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan oleh pengacara Gus Yaqut.Gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Gus Yaqut meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.Suasana saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (3/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan