Bupati Toraja Utara Polisikan ASN yang Sebut Dirinya Dapat Duit Bandar Narkoba

Wait 5 sec.

Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong. dok kumparanBupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong melaporkan seorang ASN berinisal IT, warga Kabupaten Mappi, Papua Selatan ke Polres Toraja. Hal ini buntut IT menyebut Frederick menerima uang dari bandar narkoba.Kasat Reskrim Polres Toraja Iptu Ruxon, didampingi Kanit Tipidter Ipda. Abdi Musry, mengatakan sudah menerima laporan tersebut. Dalam laporan itu, tertera Frederik, yang merupakan pelapor, mengadukan sebuah akun media sosial Facebook, yang diduga milik IT.Di akun Facebook itu diunggah pernyataan yang menudingnya menerima aliran dana dari donatur dari Bandar narkoba pada saat pilkada 2024 yang lalu.“Benar, saat ini Unit II Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara telah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/80 tertanggal 26 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” terang Ruxon saat dikonfirmasi kumparan pada (3/3).Ia menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah melengkapi administrasi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk tangkapan layar (screenshot) unggahan dan keterangan saksi-saksi yang relevan.“Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, statusnya akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. Namun, jika tidak terbukti, maka perkara akan dihentikan,” jelasnya.Ruxon menerangkan, dugaan pencemaran nama baik bermula dari pernyataan IT di sebuah grup Facebook bernama Forum Politik. Dalam unggahannya, IT menuding FVP (Frederik Victor Palimbong) menerima aliran dana dari pemasok atau bandar narkoba pada pelaksanaan Pilkada lalu.Apabila terbukti, terlapor dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Lebih lanjut, Ruxon menyebutkan bahwa pelapor yang merupakan pejabat Pemkab Toraja Utara dijadwalkan menjalani klarifikasi. Setelah proses tersebut rampung, penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.“Penggunaan media sosial harus tetap memperhatikan etika dan aturan hukum. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.Sementara itu, Frederik selaku pelapor membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada pihak kepolisian.“Kami sudah melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya singkat.Frederik juga menyayangkan adanya pihak yang berada di luar Toraja Utara namun menyebarkan isu-isu terkait kondisi pemerintahan di Toraja Utara yang memanfaatkan situasi.Belum ada penjelasan dari IT terkait masalah ini.